Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baik bagi Honorer Gagal Seleksi! Pemerintah melalui BKN Buka Peluang Jadi ASN Lewat Skema Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 12 Mei 2025 | 05:38 WIB
gambaran para peserta PPPK sedang tes.
gambaran para peserta PPPK sedang tes.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi kini memiliki peluang untuk tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja paruh waktu.

Baca Juga: Gagal ASN karena Mundur! BKN Siapkan Sanksi Berat bagi Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi polemik di berbagai daerah.

Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi tengah yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan instansi terhadap tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian status bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

Menurut penjelasan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, skema ini menyasar dua kelompok honorer utama. Pertama, mereka yang telah terdaftar dalam basis data BKN, mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Baca Juga: Tak Lagi Gunakan Sistem Passing Grade, Seleksi PPPK Tahap 2 Kini Mengandalkan Skema Peringkat Tertinggi untuk Menentukan Kelulusan

Kedua, para honorer yang juga tercatat di database BKN dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, tetapi belum berhasil lulus.

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi kepada Menteri PAN-RB.

Para honorer yang diangkat nantinya tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga: Gaji PPPK Kini Lebih Besar Dibandingkan PNS, Inilah Besaran Upah untuk 7 Golongan Terendah

Meskipun statusnya paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap akan memperoleh hak-hak dasar sebagai ASN, termasuk jaminan sosial dan hak atas pelatihan pengembangan kompetensi.

Namun, rincian teknis mengenai skema penggajian dan tunjangan masih akan diatur lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah masing-masing.

Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh banyak tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum juga mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Baca Juga: Maaf, Tak Semua Diangkat! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Tak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu di Seleksi Tahap 2 Sesuai Ketetapan MenPAN-RB

Banyak di antara mereka berharap agar pemerintah tidak hanya memberikan status formal, tetapi juga memastikan bahwa kesejahteraan para ASN paruh waktu ini benar-benar diperhatikan.

Dengan hadirnya skema PPPK paruh waktu ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa terabaikan, dan pemerintah daerah pun memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan ulang tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan layanan publik.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #BKN 2025