Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gagal ASN karena Mundur! BKN Siapkan Sanksi Berat bagi Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 11 Mei 2025 | 22:25 WIB
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.

JP Radar Kediri - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diminta berpikir matang sebelum memutuskan untuk mundur, terutama setelah dinyatakan lulus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang mengundurkan diri pada tahap akhir proses rekrutmen, termasuk setelah diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa peserta yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dibenarkan akan dikenakan larangan mengikuti proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua periode seleksi berikutnya.

Artinya, jika seseorang mundur dari seleksi CPNS atau PPPK 2024, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mendaftar kembali pada seleksi CPNS atau PPPK tahun 2025 maupun 2026 apabila seleksi kembali dibuka pada dua tahun itu.

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan dalam surat edaran dan pernyataan publik, BKN menekankan bahwa peserta yang mengundurkan diri pasca kelulusan akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Disepakati Menag dan MenPAN RB! Siap-siap CPNS 2025 Dibuka Lebar untuk Lulusan Ma’had Aly

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya BKN dalam menjaga komitmen dan tanggung jawab para pelamar ASN.

Peserta yang telah dinyatakan lulus seharusnya sudah siap untuk menjalani penempatan sesuai kebutuhan instansi pemerintah, bukan justru mengundurkan diri di tengah jalan.

Meski demikian, BKN menyebut ada pengecualian dalam kebijakan ini. Pengecualian diberikan kepada peserta yang ditempatkan di lokasi berbeda dari yang mereka pilih saat pendaftaran akibat optimalisasi formasi.

Jika peserta tersebut memutuskan mundur sebelum penetapan NIP, maka mereka tidak akan dikenai sanksi dua tahun tersebut.

Hal ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan dan pengawasan seleksi ASN tahun ini.

Baca Juga: Info Terbaru Mei 2025! Proses Penetapan NIP CPNS 2024 Dikebut, BKN Minta 15 Instansi Ini Segera Tuntaskan SKB

Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci kriteria peserta yang akan dikenai sanksi dan kondisi yang dikecualikan dari pemberlakuan sanksi.

BKN berharap kebijakan ini mampu mendorong peserta untuk lebih serius mengikuti proses seleksi dan tidak menjadikan rekrutmen ASN sebagai ajang coba-coba.

Pengunduran diri setelah dinyatakan lulus tidak hanya berdampak pada formasi yang kembali kosong, tetapi juga mengganggu proses perencanaan kepegawaian secara nasional.

Dengan aturan ini, BKN mengajak seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, termasuk yang berasal dari Kediri dan sekitarnya, agar mempersiapkan diri secara menyeluruh dan mempertimbangkan setiap langkah dengan penuh tanggung jawab.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Kepala BKN Zudan Arif #CPNS lulusan SMA SMK #CPNS 2024 dan PPPK