Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bisa Dipecat Kapan Saja! Ini 6 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Meski Sudah Diangkat MenPAN RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:20 WIB
Menpan RB Rini Widyantini.
Menpan RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri - Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang secara resmi mengeluarkan regulasi baru terkait nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meskipun status PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum lolos menjadi PPPK penuh waktu, namun ternyata status ini tidak menjamin keamanan posisi untuk jangka panjang.

Dalam regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan secara jelas bahwa PPPK paruh waktu tetap dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika melanggar ketentuan tertentu yang telah ditetapkan.

Tak tanggung-tanggung, ada enam alasan yang bisa membuat mereka diberhentikan meski baru saja diangkat atau belum lama bekerja.

Baca Juga: Nilai Akhir Sama di Seleksi PPPK Tahap 2? Begini Cara Pemerintah Menentukan Siapa yang Lolos, Catat Baik-Baik!

Berikut enam kondisi yang dapat membuat status PPPK paruh waktu berakhir:

  1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
    Jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui oleh instansi, maka secara otomatis statusnya akan dihentikan tanpa kompensasi lebih lanjut.

  2. Tidak Menyampaikan Dokumen yang Disyaratkan
    PPPK paruh waktu yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga statusnya dinyatakan gugur.

  3. Meninggal Dunia
    Secara logis dan hukum, meninggal dunia otomatis mengakhiri hubungan kerja PPPK.

  4. Melanggar Prinsip Dasar Negara
    Jika diketahui melanggar nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pemberhentian langsung dapat dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan semangat aparatur negara.

  5. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun
    PPPK paruh waktu yang telah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan juga akan diberhentikan sesuai aturan kepegawaian.

  6. Dampak Rasionalisasi atau Perampingan Struktur Organisasi
    Jika instansi mengalami perampingan organisasi atau rasionalisasi jabatan, maka PPPK paruh waktu bisa terdampak dan terkena pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi atau perpindahan antarinstansi.

Jika tetap mengajukan permohonan pindah, maka statusnya akan langsung dianggap sebagai pengunduran diri.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan keberadaan tenaga honorer dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang kini sudah berstatus PPPK paruh waktu, penting untuk memahami dengan seksama hak dan kewajiban mereka agar tidak salah langkah dan berujung kehilangan status yang telah diperjuangkan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu