JP Radar Kediri - Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang secara resmi mengeluarkan regulasi baru terkait nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Meskipun status PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum lolos menjadi PPPK penuh waktu, namun ternyata status ini tidak menjamin keamanan posisi untuk jangka panjang.
Dalam regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan secara jelas bahwa PPPK paruh waktu tetap dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika melanggar ketentuan tertentu yang telah ditetapkan.
Tak tanggung-tanggung, ada enam alasan yang bisa membuat mereka diberhentikan meski baru saja diangkat atau belum lama bekerja.
Berikut enam kondisi yang dapat membuat status PPPK paruh waktu berakhir:
-
Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui oleh instansi, maka secara otomatis statusnya akan dihentikan tanpa kompensasi lebih lanjut. -
Tidak Menyampaikan Dokumen yang Disyaratkan
PPPK paruh waktu yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga statusnya dinyatakan gugur. -
Meninggal Dunia
Secara logis dan hukum, meninggal dunia otomatis mengakhiri hubungan kerja PPPK. -
Melanggar Prinsip Dasar Negara
Jika diketahui melanggar nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pemberhentian langsung dapat dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan semangat aparatur negara. -
Telah Memasuki Batas Usia Pensiun
PPPK paruh waktu yang telah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan juga akan diberhentikan sesuai aturan kepegawaian. -
Dampak Rasionalisasi atau Perampingan Struktur Organisasi
Jika instansi mengalami perampingan organisasi atau rasionalisasi jabatan, maka PPPK paruh waktu bisa terdampak dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi atau perpindahan antarinstansi.
Jika tetap mengajukan permohonan pindah, maka statusnya akan langsung dianggap sebagai pengunduran diri.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan keberadaan tenaga honorer dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang kini sudah berstatus PPPK paruh waktu, penting untuk memahami dengan seksama hak dan kewajiban mereka agar tidak salah langkah dan berujung kehilangan status yang telah diperjuangkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira