JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap dicairkan pada tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa meski sempat muncul isu soal efisiensi anggaran, hak para abdi negara tetap aman.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut bahwa anggaran untuk pencairan gaji ke-13 saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan disalurkan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Pencairan ini disebutkan akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru, guna membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran tambahan lainnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair! Sri Mulyani Ungkap Tanggal Pastinya
Gaji ke-13 bukan hanya sekadar gaji pokok. Komponen yang akan diterima oleh para PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. Jika dijumlahkan, nominalnya bisa mencapai belasan juta rupiah tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Namun, tidak semua PNS berhak atas pencairan ini. Ada beberapa kategori pegawai yang tidak akan menerima gaji ke-13, di antaranya:
-
PNS yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari tempat penugasannya.
-
PNS dengan status tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Dengan pencairan ini, para PNS diharapkan dapat menggunakan dana tambahan tersebut secara bijak, terutama dalam menghadapi kebutuhan di tengah naik-turunnya harga barang pokok menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam proses distribusi agar tidak terjadi keterlambatan.
Pihak Kementerian Keuangan dan masing-masing instansi terkait juga diimbau segera mengeluarkan Surat Edaran resmi mengenai jadwal teknis pencairan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira