Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

UU Baru Larang KPK Tangkap Petinggi BUMN. Disahkan Untuk Melindungi Siapa?

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 7 Mei 2025 | 06:45 WIB
KPK
KPK

JP Radar Kediri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Pasalnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga antirasuah itu secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para direksi maupun komisaris di lingkungan perusahaan pelat merah.

Dalam regulasi anyar tersebut, secara eksplisit ditegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini otomatis menghapus dasar hukum bagi KPK untuk menyidik dan memproses dugaan korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini menjadi senjata utama dalam menjerat pelaku korupsi di instansi negara, termasuk BUMN.

Menanggapi perubahan aturan ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya tentu akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga menegaskan bahwa perubahan tersebut bisa berdampak besar terhadap ruang gerak lembaga dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh BUMN, mengingat sebelumnya KPK punya rekam jejak kuat dalam membongkar berbagai kasus besar di sektor tersebut.

Tak sedikit pihak yang menyoroti bahwa ketentuan baru ini berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam UU tersebut, direksi dan komisaris BUMN masih dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kebijakan dan keputusan yang diambil.

Lebih jauh, UU BUMN yang baru juga memuat ketentuan tentang prinsip business judgement rule (BJR), yaitu perlindungan hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, hati-hati, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini membuka peluang keputusan yang secara tidak langsung merugikan negara tidak lagi bisa diproses secara hukum, selama keputusan tersebut dibuat dalam koridor bisnis yang sah.

Sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi menilai, perubahan ini bukan hanya membatasi peran KPK, tetapi juga berpotensi memperlemah pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN yang selama ini rawan disalahgunakan.

Dengan pembatasan ini, publik patut waspada agar sektor strategis negara tidak menjadi lahan yang nyaman bagi praktik korupsi yang terselubung.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #berita #tangkap #larangan #kpk #Petinggi #Baru #bumn #hari #Ini #uu