JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintahan, dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.
Kebijakan tersebut dituangkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji PPPK Tahun 2025 Naik, Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Lewat Perpres
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa mereka yang tidak aktif secara penuh di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah karena sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang diperbantukan ke luar instansi, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan mendukung kesejahteraan aparatur negara dan mendorong konsumsi masyarakat, pemberiannya tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas serta mempertimbangkan status kepegawaian dari masing-masing individu.
Oleh sebab itu, hanya ASN aktif yang memenuhi kriteria administratif dan hukum yang ditetapkan yang akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu
“Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara yang terus menjalankan tugasnya secara aktif. Namun bagi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi, sesuai aturan yang berlaku, tidak termasuk dalam kategori penerima,” tegas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu hak-hak lainnya yang dimiliki oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13.
Mereka tetap berhak menerima gaji rutin dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, alokasi anggaran negara dapat digunakan lebih efektif, mengingat kondisi keuangan negara yang memerlukan pengelolaan yang hati-hati.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu
Kebijakan ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran yang lebih optimal, di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, termasuk kebutuhan untuk memperkuat sektor pembangunan dan mengatasi dampak pandemi yang masih terasa.
Oleh karena itu, meskipun pemberian gaji ke-13 ini tidak menyeluruh, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dan keberlanjutan perekonomian nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira