Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 5 Mei 2025 | 22:30 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Kabar positif datang dari pemerintah pusat bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya tengah membuka jalan selebar-lebarnya bagi PPPK paruh waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, melalui mekanisme pengalihan status yang diatur dalam kebijakan terbaru.

Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai penuh waktu setelah menjalani masa kerja dan evaluasi kinerja selama minimal satu tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah! BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini hanya menerima gaji setengah dari PPPK penuh waktu dan memiliki jam kerja yang terbatas.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengalihan status bukan dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan pada dua indikator utama.

Pertama, instansi atau pemerintah daerah yang menaungi pegawai tersebut harus memiliki kapasitas anggaran yang mencukupi, mengingat pengangkatan ke status penuh waktu tentu akan berdampak pada peningkatan beban anggaran belanja pegawai.

Kedua, pegawai PPPK paruh waktu yang bersangkutan wajib menunjukkan performa kerja yang baik, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi selama masa kontraknya berlangsung.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian jenjang karier dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para aparatur sipil negara yang direkrut melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Sah! Sesuai UU ASN 2023 Batas Usia PPPK Ditetapkan Segini oleh Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa SDM yang telah direkrut benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memberikan semangat bagi tenaga non-ASN yang selama ini merasa statusnya tidak menentu.

Ia mengingatkan bahwa mereka yang bekerja sungguh-sungguh dan menunjukkan loyalitas kepada negara akan mendapat kesempatan yang adil untuk meningkatkan status kepegawaiannya.

Dengan adanya skema ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan baru dan semangat lebih untuk memberikan kontribusi maksimal.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan! Inilah 12 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Meski harus melalui proses penilaian dan menunggu kesiapan anggaran daerah, namun peluang ini setidaknya menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan kebutuhan para tenaga kerja non-PNS yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu