JP Radar Kediri - Kabar gembira kembali datang dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2025, pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Namun demikian, tidak semua personel akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.
Ada beberapa kategori pegawai yang secara khusus dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 dan THR, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beri Bocoran Gaji ke-13 Pensiunan Harus Dipotong Gara-gara Ini! Cek Penjelasannya
Berikut ini adalah dua kelompok PNS, TNI, dan Polri yang tidak akan menerima gaji ke-13 maupun THR:
1. PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
Mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan kedinasan, secara otomatis tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima gaji ke-13 maupun THR. Hal ini disebabkan karena selama masa cuti tersebut, hak-hak keuangan pegawai memang tidak dibebankan pada keuangan negara.
Baca Juga: Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Tunjangan Suami Istri di Gaji ke-13 PNS Kategori Tertentu Resmi Dihapus
2. PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh pihak lain
Kelompok kedua yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang tengah menjalani penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Jika selama masa penugasan itu mereka mendapatkan penghasilan atau gaji dari lembaga atau instansi tempat mereka ditugaskan, maka mereka tidak lagi mendapat tambahan dari anggaran negara dalam bentuk gaji ke-13 dan THR.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa meskipun tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan fiskal, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan para pegawai melalui pencairan gaji ke-13 dan THR.
Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Teken UU ASN! Dua Kategori Honorer Ini Punya Peluang Besar Diangkat PPPK
Pencairan THR akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, menyesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk efisiensi anggaran dan pengelolaan keuangan negara yang lebih tepat sasaran.
Bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria penerima, diharapkan dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Selain itu, pemerintah berharap insentif berupa gaji ke-13 dan THR dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya daya beli para pegawai, konsumsi rumah tangga diharapkan ikut terdorong menjelang momen-momen penting seperti Lebaran.
Baca Juga: Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Harus Siap dengan Aturan Jam Kerja Ini! Cek Aturannya
Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para aparatur negara, meski tetap memperhatikan asas keadilan.
Pemerintah berupaya agar pemberian tunjangan tidak hanya bersifat formalitas tahunan, tetapi mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan dan semangat kerja ASN secara keseluruhan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira