JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah pusat bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji ke-13 akan kembali dicairkan pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada bulan Juni 2025, melalui lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun, yakni PT Taspen.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa dan pengabdian para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya di instansi pemerintahan, sekaligus menjadi bagian dari kebijakan tahunan yang rutin dilakukan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebutkan bahwa komponen dalam gaji ke-13 ini mencakup berbagai elemen, mulai dari gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga penghasilan tambahan lain yang selama ini diterima secara rutin oleh para pensiunan, sehingga total nominal yang diterima diperkirakan akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan besaran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang telah resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak Januari 2024, yang secara otomatis berdampak pada besaran tunjangan dan penghasilan tambahan lainnya yang menjadi bagian dari komponen pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Namun demikian, meskipun dana tersebut akan diterima secara penuh tanpa adanya potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun, pemerintah tetap akan mengenakan potongan berupa Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat gaji ke-13 tetap dikategorikan sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PT Taspen selaku badan yang bertanggung jawab atas pencairan dana pensiun menyatakan telah menyiapkan sistem pencairan secara terstruktur dan terjadwal, sehingga para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, termasuk yang berdomisili di wilayah Kediri dan sekitarnya, dapat menerima hak mereka tepat waktu dan tanpa kendala teknis berarti.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira