JP Radar Kediri - Pemerintah pusat resmi menetapkan skema gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Jawa Barat.
Penetapan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan mereka.
Keputusan ini diteken langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Di dalamnya diatur besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Menariknya, skema gaji ini menawarkan dua alternatif: pertama, besaran gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat berstatus tenaga honorer; dan kedua, disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat PPPK tersebut bertugas.
Artinya, gaji pokok bisa lebih tinggi apabila UMK daerah tersebut tergolong besar.
Berikut ini estimasi nominal gaji bulanan PPPK paruh waktu di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat berdasarkan UMK 2025:
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kota Depok: Rp4.878.612,00
Kota Bogor: Rp4.813.988,00
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541,00
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491,00
Kabupaten Subang: Rp3.294.485,00
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan penghasilan tetap.
Dengan adanya skema ini, mereka tidak hanya memperoleh pengakuan secara legal, tetapi juga jaminan finansial yang lebih layak.
Pemerintah berharap, dengan disahkannya skema gaji pokok PPPK paruh waktu ini, para pegawai bisa semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam memperkuat reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Ke depan, para PPPK paruh waktu diharapkan segera menyesuaikan dengan aturan baru ini dan menjaga komitmen dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira