Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Belum Selesai Jalani Hukuman Lengkap, Suparta Terdakwa Korupsi Timah Rp 271 Triliun Meninggal Dunia

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 29 April 2025 | 19:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kiri. Suparta terdakwa korupsi PT Timah, kanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kiri. Suparta terdakwa korupsi PT Timah, kanan.

JP Radar Kediri - Kabar duka datang dari dunia hukum dan industri pertambangan Indonesia.

Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara besar dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Ia dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kabar ini disampaikan oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukumnya kepada publik.

Suparta dikenal sebagai salah satu terdakwa kunci dalam skandal mega korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Jaksa Sita Uang Rp 700 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, Amankan Puluhan Dokumen dan Alat Bukti Lainnya

Ia dijerat dalam kasus bersama-sama dengan pihak lain, termasuk pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Suparta telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada 23 Desember 2024 lalu.

Selain hukuman badan, Suparta juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Yang paling mencengangkan, Suparta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi KONI Kota Kediri! Kejari Kediri Tahan Dua Tersangka, Satu Orang masih Bebas karena Sakit

Nilai tersebut merupakan bagian dari kerugian total negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun dalam perkara korupsi timah yang menjadi sorotan nasional itu.

Selama proses persidangan, Suparta dikenal cukup kooperatif dan menjalani seluruh prosedur hukum dengan tertib.

Namun, kondisi kesehatannya yang terus menurun diduga menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi menjelang akhir masa hidupnya.

Baca Juga: Kejari Medan Tangkap Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Puluhan Miliar, Siapa Mereka?

Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak keluarga mengenai penyebab pasti kematian almarhum.

Meninggalnya Suparta tentu menjadi catatan penting dalam perjalanan panjang penegakan hukum atas kasus mega korupsi yang menyeret nama-nama besar dari kalangan korporasi hingga publik figur.

Banyak pihak berharap bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya tetap dilanjutkan secara transparan, adil, dan tanpa kompromi, agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Skandal korupsi timah ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada proses penindakan hukum, tetapi juga memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Suparta #Korupsi Timah Rp271 triliun #Korupsi timah