Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PKL Jl Pattimura Kota Kediri Kena Zona Waktu, Pedagang Keluhkan Pembatasan Ruang dan Larangan Tambah Kursi

Ayu Ismawati • Selasa, 29 April 2025 | 10:10 WIB
pedagang kaki lima (PKL) di Jl Pattimura.
pedagang kaki lima (PKL) di Jl Pattimura.

KOTA, JP Radar Kediri- Penataan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa ruas jalan Kota Kediri terus dilakukan. Kali ini sasarannya adalah mereka yang berjualan di sepanjang Jalan Pattimura. Polanya adalah dengan menerapkan zona waktu yang akan dimulai 19 Mei nanti.

Keputusan itu keluar setelah pemkot mendatangkan puluhan PKL di ruas jalan searah yang menyambung dari Jalan Dhoho tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, para pedagang baru boleh berjualan mulai pukul 17.00.

Di hadapan para PKL, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Wahyu Kusuma Wardani membeber alasan dilakukannya penataan PKL.

Termasuk setiap jalan yang memiliki karakter yang berbeda-beda. Sehingga zonasi waktu yang diterapkan pun berbeda-beda.

“Contoh di Jalan Dhoho diberlakukan mulai jam 9 malam karena banyak toko di sana yang baru tutup jam segitu. Jadi di sana nggak bisa kami terapkan mulai jam 5 (17.00, Red) seperti di Jalan Pattimura,” bebernya.

Pemkot, lanjut Wahyu, sepakat akan menata pedagang dengan mengacu pada Perwali No. 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Artinya, kegiatan berjualan di Jalan Pattimura diperbolehkan berlangsung di sisi kiri jalan atau sisi utara mulai pukul 17.00 sampai pukul 24.00.

“Hari ini (kemarin, Red) kami masih sosialisasi. Bahwa pemberlakukan aturan mereka boleh berjualan di Jalan Pattimura itu mulai jam 17.00 sampai 24.00, sama seperti Jalan Brawijaya,” ungkap Wahyu.

Dari diskusi yang diikuti 42 pedagang itu, Pemkot Kediri juga memberikan sejumlah solusi untuk PKL. Di antaranya bergeser di tempat-tempat yang masih kosong. Atau, PKL pagi dan siang bisa beralih berjualan di malam hari, sesuai zonasi waktu yang diberlakukan.

“Bisa juga geser di ruas jalan yang lainnya, atau bisa pindah ke pasar dengan harga yang terjangkau,” beber Wahyu sembari menyebut, PKL yang sudah terdata itu mendapat prioritas untuk menempati los maupun kios di pasar tradisional.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi waktu bagi PKL sebelum zonasi waktu diterapkan. Selama tiga minggu ke depan, PKL bisa menyesuaikan diri dengan mencari tempat berjualan baru serta menginfokan kepada pelanggannya.

“Nanti kami akan dirikan posko di sana untuk membantu mereka bisa geser di mana. Untuk mendapatkan rekomendasi pindah di pasar mana. Jadi posko itu untuk memantau sampai tanggal 19 Mei nanti,” tandas Wahyu.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menyampaikan, hingga saat ini penertiban PKL sudah dilakukan di beberapa ruas jalan.

Salah satunya karena keberadaannya yang sangat bersisihan dengan arus lalu lintas. Terlebih berdasar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan raya diperuntukan bagi kendaraan, bukan aktivitas berjualan.

“Jadi harus dipahami bahwa kegiatan berjualan di jalan merupakan hal yang salah karena akan mengganggu dan mengambil hak dari pengguna jalan,” ujarnya sembari menyebut, Jl Pattimura juga kerap menjadi jalur rekayasa lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di alun-alun. 

Rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam itu juga menjadi kesempatan para PKL menyampaikan pendapatnya. Salah satunya Beni, penjual soto, yang menanyakan solusi jika dilarang berjualan di pagi hingga siang hari.

“Kami sebagai masyarakat kecil ya manut-manut saja dengan pemerintah mau gimana. Kalau membantah malah salah,” ujar pria yang sudah berjualan soto selama empat tahun terakhir.

Berbeda dengan Beni, Teddy, salah satu PKL angkringan menyoal kebijakan pembatasan ruang berjualan. Untuk mereka yang melayani makan di tempat, maksimal ruang yang diperbolehkan adalah sepanjang tujuh meter.

“Tempatnya ramai (pengunjung,). Solusinya bagaimana kalau tidak boleh menambah kursi? Apa saya harus menolak-nolak rezeki?” protesnya.

Sebelumnya diberitakan, sosialisasi itu salah satunya menyusul aduan yang diterima Pemkot Kediri dari sejumlah pemilik toko di Jalan Pattimura. Hampir 90 persen ruko di sana juga menjadi tempat tinggal pemiliknya. Adanya PKL—khususnya angkringan malam—yang berjualan hingga di sisi selatan serta kerap menyalakan musik dengan kencang itu banyak dikeluhkan pemilik toko.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PKL Kediri #pemkot kediri #jl pattimura