JP Radar Kediri - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pada sidang yang digelar Jumat, 25 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi kunci yang diduga mengetahui alur kejadian secara langsung.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Ilham Yulianto, yang merupakan sopir dari kader PDIP Saeful Bahri; Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan ajudan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; serta Patrick Gerrard Masoko, seorang pihak swasta yang disebut terlibat dalam pengambilan uang senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara
Salah satu kesaksian paling menarik datang dari Patrick Gerrard Masoko. Di hadapan majelis hakim, Patrick mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Saeful Bahri untuk mengambil uang sebesar Rp850 juta.
Uang itu, menurut pengakuannya, diambil dari Rumah Aspirasi PDIP di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.
Yang mengejutkan, uang tersebut disebut-sebut berasal dari Harun Masiku—mantan caleg PDIP yang hingga kini masih buron KPK—dan dititipkan melalui staf Hasto, yakni Kusnadi.
"Uang itu saya ambil, dibawa dalam koper. Saat itu Pak Harun tidak ada di lokasi, tapi saya tahu uang itu untuk diserahkan kembali padanya," ucap Patrick dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Begini Respon PDIP soal Ahok Berpotensi ikut Diperiksa karena Kasus Korupsi Pertamina
Tak kalah penting, saksi Rahmat Setiawan Tonidaya membeberkan adanya pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rahmat yang saat itu menjabat sebagai ajudan Wahyu mengaku bahwa pertemuan itu terjadi di ruang kerja Wahyu pada akhir Agustus 2019, saat rekapitulasi rapat pleno terbuka sedang jeda. "Pak Hasto datang bersama beberapa orang, salah satunya dari partai politik lain. Mereka sempat berbicara secara tertutup dengan Pak Wahyu," jelas Rahmat.
Sementara itu, saksi ketiga, Ilham Yulianto, memberikan keterangan seputar aktivitas harian dan logistik Saeful Bahri.
Meski kesaksiannya tidak terlalu menohok seperti dua saksi lainnya, keterangannya dianggap melengkapi kronologi yang tengah dibangun oleh jaksa.
Baca Juga: Tak Patuh Megawati, Sebagian Kepala Daerah dari PDIP Menyusul Retreat di Magelang
Pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tidak ada hal baru dalam kesaksian yang diberikan oleh ketiga saksi tersebut.
Menurutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar oleh JPU berasal dari penyelidikan tahun 2020 dan tidak serta-merta menguatkan keterlibatan kliennya.
"Semua yang disampaikan tadi sudah ada di BAP lama. Tidak ada fakta baru, dan tidak mengarah langsung pada Pak Hasto," tegas Ronny.
Namun demikian, publik tetap menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang ini, mengingat keterkaitannya dengan nama besar seperti Hasto Kristiyanto serta Harun Masiku yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap.
Baca Juga: Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP ikut Retret di Magelang, Bupati Kediri Termasuk?
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku melalui perantara beberapa kader PDIP, dengan tujuan memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
KPK menilai, keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam upaya perintangan penyidikan patut didalami lebih lanjut.
Jaksa KPK terus menggali informasi seputar aliran dana, pertemuan-pertemuan rahasia, serta upaya sistematis yang diduga dilakukan untuk menutupi kasus ini.
Warga Kediri dan sekitarnya pun mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh rasa ingin tahu.
Selain menjadi pembelajaran hukum dan etika politik, kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya integritas pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira