JP Radar Kediri - Aktris Vista Putri kini diketahui turut buka suara terkait isu perselingkuhan Ridwan kamil dengan Lisa Mariana.
Aktris yang dekat dengan keluarga Ridwan Kamil itu bahkan berikan sindiran menohok untuk Lisa.
Seperti diketahui, dari awal hingga saat ini, Lisa Mariana masih ngotot menyebut telah memiliki hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jabar itu dan bahkan mengaku memiliki anak dari kejadian itu.
Hal ini Lisa bongkar di Instagram pribadinya. Ia juga memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar video call hingga rekaman suara.
Melihat permasalahan yang makin keruh, Vista Putri memberikan sindiran menohok untuk Lisa Mariana.
"Aku nanggepinnya, (Lisa) perempuan yang membuka aibnya sendiri," kata Vista Putri dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (19/4/2025).
Vista Putri juga meminta Lisa untuk menghentikan aksinya itu ke hadapan publik. Hal ini ia ungkapkan lantaran khawatir dengan kondisi psikis Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
"Kasihan kasihan psikisnya Ibu, psikisnya Bapak, terutama Kang Ridwan, kan saya tuh mengenal mengenal baik sama Kang Ridwan, Kang Ridwan aku manggilnya," beber Vista.
Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Terjerat Pasal Berlapis
Diketahui saat ini, Ridwan Kamil secara resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri soal tuduhan Lisa Mariana.
Laporan pada 11 April lalu itu melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana.
Bahkan, mantan gubernur Jawa Barat itu melaporkan eks majalah dewasa itu dengan beberapa pasal sekaligus.
Laporan kepolisian yang dibuat oleh Ridwan Kamil sudah dicatat oleh Bareskrim Polri dalam LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa Mariana dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
Dilansir dari Jawapos, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh Lisa pada Maret lalu.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal hingga 12 miliar rupiah.
Penasihat hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah dia lakukan. Baik melalui media sosial maupun secara langsung. Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil sebagai ayah kandung putrinya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah