JP Radar Kediri – Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH kembali diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 ini.
Nantinya akan digelontorkan anggaran sebesar Rp504,7 triliun dari APBN.
Aturan resmi mengenai bansos PKH telah tertuang di dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Adapun nantinya bagi Masyarakat yang mendapatkannya, cukup dengan melihatnya dengan cara mengecek status penerima menggunakan NIK KTP.
Jadwal Bansos PKH 2025
Dilansir dari laman resmi BPK, bansos PKH akan disalurkan melalui 4 termin berbeda dalam kurun waktu tiga bulan sekali, sebagai berikut:
Termin 1: bulan Januari sampai Maret
Termin 2: bulan April sampai Juni
Termin 3: bulan Juli sampai September
Termin 4: bulan Oktober sampai Desember
Jumlah nominal bansos PHK
Mengutip dari laman resmi Kemensos RI, indeks penyaluran bansos terbagi menjadi setiap bulan sekali, per dua bulan sekali, per tiga bulan sekali, hingga setiap setahun sekali.
Berikut rincian nominal yang bakal diterima berdasarkan kategori dan indeks masing-masing bulan:
- Ibu Hamil
Indeks per bulan: Rp 250.000
Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
Indeks per tahun: Rp 3.000.000
- Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun
Indeks per bulan: Rp 250.000
Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
Indeks per tahun: Rp 3.000.000
- Anak Sekolah Dasar Sederajat
Indeks per bulan: Rp 75.000
Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
Indeks per tahun: Rp 900.000
Baca Juga: Cabup Kediri Dhito Komitmen Perbaiki Penyaluran Bansos agar Tepat Sasaran
- Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat
Indeks per bulan: Rp 125.000
Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
Indeks per tahun: Rp 1.500.000
- Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat
Indeks per bulan: Rp 166.666
Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
Indeks per tahun: Rp 2.000.000
- Disabilitas Berat
Indeks per bulan: Rp 200.000
Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
Indeks per tahun: Rp 2.400.000
- Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
Indeks per bulan: Rp 200.000
Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
Indeks per tahun: Rp 2.400.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat
Indeks per bulan: Rp 900.000
Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
Indeks per tahun: Rp 10.800.000
Syarat penerima bansos PHK
1. Kriteria komponen kesehatan
- ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Kriteria komponen pendidikan
- anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
- anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
- penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah