Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Diduga Rekam Diam-Diam Mahasiswi Mandi, Dokter Muda PPDS di Jakpus Jadi Tersangka

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 18 April 2025 | 22:54 WIB
Lagi kasus pelecehan yang dilakukan tenaga medis kembali terjadi.
Lagi kasus pelecehan yang dilakukan tenaga medis kembali terjadi.

JP Radar Kediri - Seorang dokter muda yang tengah menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, berinisial UF, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk gelar perkara dan analisis barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perekaman secara diam-diam saat dirinya sedang mandi di kamar mandi indekos tempat tinggalnya.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (15/4) lalu, dan membuat korban merasa sangat dirugikan serta mengalami tekanan psikologis akibat insiden tersebut.

Baca Juga: Breaking News! Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Begini Penjelasan Kapolres Garut

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Sampai saat ini sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan, termasuk ahli pidana. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik terduga pelaku yang diduga digunakan untuk merekam secara ilegal," terang Kombes Susatyo dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Susatyo menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan bahwa UF sengaja melakukan perekaman dengan tujuan tertentu yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Tindakan ini pun dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya tersebut, UF kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Video Viral jadi Petunjuk Polisi Selidiki Oknum Dokter Tak Bermoral di Garut! Polisi : Korban Lebih dari Satu Orang sudah Melapor

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku berasal dari kalangan tenaga medis yang selama ini dikenal sebagai profesi yang menjunjung tinggi etika dan integritas. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami motif di balik tindakan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #polres metro jakarta pusat #dokter ppds #kasus pelecehan