Jadwal Terbaru Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Resmi Dirilis BKN, Ini Rinciannya
Jauhar Yohanis• Kamis, 17 April 2025 | 16:38 WIB
P3K Guru Kediri menunggu pemberkasan
JP Radar Kediri- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan penetapan jadwal terbaru pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang diterbitkan pada 11 April 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, serta menjadi acuan resmi pelaksanaan seleksi di seluruh titik lokasi dalam negeri. Dalam edaran tersebut, BKN menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dimulai pada 22 April 2025, yang berarti terdapat pengunduran dari jadwal sebelumnya, yaitu 17 April 2025.
Kartu Ujian Bisa Diunduh Setelah Jadwal Difinalkan
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2 baru dapat mengunduh kartu ujian apabila admin SSCASN instansi telah memfinalkan jadwal melalui menu PPPK di sistem SSCASN.
Sebelum finalisasi dilakukan, admin SSCASN di setiap instansi wajib memastikan bahwa jadwal ujian sudah sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi tahap 2. Langkah ini sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan ujian, serta agar proses seleksi berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Pembagian Sesi Ujian Setiap Hari
BKN juga merilis pembagian sesi ujian yang berlaku selama periode pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2. Ujian akan digelar dalam tiga sesi setiap harinya untuk hari kerja biasa (Senin–Kamis dan Sabtu), sementara hari Jumat hanya dua sesi. Masing-masing sesi meliputi proses registrasi hingga pelaksanaan ujian, dengan durasi total hampir empat jam.
Berikut adalah jadwal lengkap pembagian sesi ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2:
Hari Biasa (Senin–Kamis dan Sabtu):
Sesi 1:
06.30 – 08.00: Registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, masuk ruang steril, perpindahan ke ruang ujian.
08.00 – 10.10: Pelaksanaan ujian (130 menit)
Sesi 2:
09.30 – 11.00: Registrasi dan prosedur awal.
11.00 – 13.10: Pelaksanaan ujian.
Sesi 3:
12.30 – 14.00: Registrasi dan prosedur awal.
14.00 – 16.10: Pelaksanaan ujian.
Hari Jumat:
Sesi 1:
06.30 – 08.00: Registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, masuk ruang steril, perpindahan ke ruang ujian.
08.00 – 10.10: Pelaksanaan ujian (130 menit)
Sesi 2:
13.00 – 14.30: Registrasi dan prosedur awal.
14.30 – 16.40: Pelaksanaan ujian.
Penegasan BKN: Pastikan Prosedur Dilakukan Sesuai Aturan
BKN menegaskan bahwa seluruh instansi dan peserta wajib mengikuti pedoman dan prosedur resmi dalam surat edaran tersebut. Ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta kesiapan teknis menjadi faktor penting demi kelancaran pelaksanaan ujian.
Peserta diminta hadir lebih awal di lokasi ujian sesuai jadwal sesi masing-masing untuk menghindari keterlambatan dan memastikan proses registrasi berjalan lancar. Prosedur seperti body checking dan penitipan barang pribadi akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan serta integritas pelaksanaan seleksi.
Perubahan Jadwal Ujian: Apa Penyebabnya?
Meski BKN tidak secara rinci menjelaskan alasan perubahan jadwal dari 17 April ke 22 April 2025, diduga kuat perubahan tersebut dilakukan guna penyesuaian teknis dan logistik di tingkat instansi pusat dan daerah. Selain itu, potensi hari libur nasional atau cuti bersama menjelang pertengahan April 2025 juga menjadi faktor pertimbangan.
Dengan perubahan ini, peserta memiliki waktu tambahan untuk melakukan persiapan, baik dari sisi akademik maupun administratif.
Imbauan bagi Peserta: Cek Rutin di Portal SSCASN
BKN mengimbau kepada seluruh peserta untuk secara rutin memantau portal resmi SSCASN, guna memastikan tidak tertinggal informasi penting seputar jadwal finalisasi, pengunduhan kartu ujian, dan lokasi pelaksanaan seleksi.
Kelengkapan administrasi seperti KTP dan kartu ujian harus dibawa saat hari pelaksanaan ujian, karena tanpa dokumen tersebut peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Untuk informasi resmi dan pembaruan jadwal lebih lanjut, peserta dapat mengakses situs resmi BKN atau menghubungi layanan informasi instansi masing-masing.