JP Radar Kediri - Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong baru-baru ini menjadi sorotan publik. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, ia juga tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Hakim anggota Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani kasus ini diganti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Pergantian hakim ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dan posisi Ali Muhtarom digantikan oleh Alfis Setiawan.
Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini memiliki unsur politik. Namun, Kejaksaan Agung telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini murni berdasarkan bukti hukum.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira