Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 15 April 2025 | 20:43 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (15/4).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas), yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim, yang kini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Meski penggeledahan telah dilakukan, KPK belum mengungkap secara rinci hasil dari pemeriksaan tersebut.

Tessa juga menyampaikan bahwa KPK membuka kemungkinan memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jika mereka menilai perlu meminta klarifikasi dari seseorang, maka pemanggilan akan dilakukan," ujarnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023, meski jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

KPK mengumumkan bahwa dari 21 tersangka dalam perkara lanjutan ini, empat orang adalah pejabat negara yang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

Detail peran masing-masing tersangka masih belum diungkap ke publik, menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Yulita Dyah Kusumasari

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Digeledah KPK #la nyalla mattaliti #rumah #korupsi