JP Radar Kediri - Zarof Ricar telah menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus uang tunai dan emas yang ia kumpulkan ketika menjabat pernah di Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun (2012-2022).
Zarof Ricar terkena kasus dengan jumlah cukup fantastis yaitu uang sebesar RP 920 miliar serta 52 kilogram emas.
Surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah untuk Zarof Ricar dinilai lemah oleh ahli hukum dari Universitas Trisakti. Hal ini dikarenakan tidak disebutkan dakwaan atas pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surat dakwaan Zarof Ricar tidak memuat informasi lengkap mengenai asal-usul dari Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang diketahui ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledah tersebut dilaksanakan tahun lalu pada 24 Oktober 2024 terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tanur terdakwa pembunuh Dini Sera
Ahli hukum pidana, Dr Azmi Syahputra menilai bukti yang ditemukan ketika rumah Zarof Ricar digeledah sudah cukup untuk memberikan pasal suap dan TPPU. Pernyataan tersebut didukung dengan bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah bertuliskan Titipan Lisa, Ronal Tanur: 1466/Pid.2024, dan beberapa catatan lain.
Zarof Ricar di mata para ahli hukum Universitas Trisakti diduga merupakan perantara aliran suap dari sumber pemberi ke subjek tujuan. Mereka menganggap, kasus ini seharusnya bukan ditangani lagi oleh MA. Melainkan, harus dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dikhawatirkan terdapat lebih banyak pelaku yang ada di balik layar Zarof Ricar.
Penulis: Laila Karima
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira