JP Radar Kediri - Aksi unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI terjadi di depan Gedung DPRD Kota Malang Minggu 23 Maret 2025 malam.
Massa yang tergabung dalam kelompok "Arek-arek Malang" semula berkumpul sekitar pukul 16.05 WIB.
Sambil membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan penolakan UU yang disahkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu.
Massa sempat terjeda untuk berbuka puasa, kemudian situasi langsung memanas menginjak pukul 18.20 WIB.
Itu setelah massa membakar ban bekas di depan gedung DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Inilah Urutan Pangkat Tentara usai RUU TNI Resmi Disahkan jadi UU, Ada Perubahan?
Tak lama kemudian, mereka melemparkan bom molotov dan petasan ke arah gedung, sampai menyebabkan kobaran api.
Kemudian api segera dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang siaga di lokasi.
Selain itu, massa juga merusak pos jaga, membakar barang-barang rongsokan, serta mencoret-coret aspal dan tembok gedung dengan tulisan bernada protes, seperti "Supremasi Sipil" dan "Gusti Mboten Sare".
Terlihat juga petugas keamanan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Satpol PP, dan tim medis telah bersiaga untuk mengendalikan situasi.
Dilansir dari Radar Surabaya, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menyayangkan aksi demonstrasi hingga menyebabkan kericuhan tersebut.
Baca Juga: TNI yang Double Jabatan di luar Ketentuan UU Wajib Mengundurkan Diri
Menurutnya pihaknya telah siap menerima aspirasi massa melalui audiensi.
Namun meski aksi demo berujung ricuh, dia memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun pendataan kerusakan masih berlangsung.
Hingga pukul 18.40 WIB, massa berhasil dipukul mundur oleh petugas. Namun belum diketahui pasti jumlah korban akibat kericuhan tersebut.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira