JP Radar Kediri – Para buruh akan melakukan aksi demo di depan Pabrik Sritex dan Knator Kemnaker untuk menuntut kejelasan terkait nilai pesangon, THR, dan dipekerjakannya kembali para buruh Sritex.
Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh menyampaikan aksi demo ini akan dilakukan selama lima hari mulai dari tanggal 10 Maret 2025 hingga 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo.
“Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK Sritex yang tidak sah atau illegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker) dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3).
Tuntutan para buruh meliputi tidak adanya kejelasan terkait pesangon dan THR para buruh. Tindakan PHK ini dianggap ilegal karena tidak ada surat rekomendasi dari Pemerintah.
Selain itu terdapat dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik Sritex disalahgunakan oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas.
Dugaan lain terdapat 1.200 buruh Sritex yang berpotensi tidak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan alasan mengundurka diri. Padahal JKP adalah hak para PKH baik dengan alasan apapun.
Terdapat juga ketidak sesuaian terkait pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan peraturan yang berlaku. Aksi unjuk rasa solidaritas ini tak hanya dilakukan di depan Kantor Kemnaker pada Selasa, 11 Maret 2025.
Seperti yang diketahui, sejak Februari 2025 terdapat 9.609 pekerja yan gterkena PHK dari perusahaan induk dan tiga anak perusahaan Sritex.
Dari jumlah tersebut terdapat 246 pekerja yang telah dipekerjakan kembali untuk pemeliharaaan dan pengamanan aset.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira