Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengangkatan Honorer jadi PPPK Diundur hingga 2026, Begini Penjelasanan KemenpanRB

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 8 Maret 2025 | 03:44 WIB
PPPK 2025
PPPK 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan pengunduran pengangkatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan antara Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan Komisi II DPR RI setelah pembahasan mendalam pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Pengangkatan PPPK dan CASN pun berada dikurun waktu yang berbeda. CASN dijadwalkan ulang akan dilakukan pengangkatan pada Oktober 2025 mendatag, sedangkan jadwal pengakatan PPPK diundur menjadi tahun depan, lebih tepatnya Maret 2026.

Kemenpan RB memberikan 4 jawaban mengapa pengangkatan terhadap PPPk dan CASN diundur. Mengapa Pengangkatan di Undur?

1. Usulan Penundaan dari Instansi Daerah

Faktor utama yang mendalangi mengapa Pengangkatan PPPK dan CASN harus diundur karena adanya permintaan penundaan CPNS di sejumlah pemerintahan daerah (Pemda) dan instansi di Indonesia.

Usulan ini diajukan oleh sejumla Pemda dan Instansi untuk menata dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan program roadmap lima tahunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

2. Menjawab Tantangan

Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa pengunduran pengangkatan juga dilakukan untuk menjawab tantangan dalam pengadaan CASN 2024, dimana salah satunya yaitu penataan ASN yang mencakup penyelarasan formasi, jabatan, serta penempatan.

3. Formasi yang Tidak Sesuai Kualifikasi

Kemenpan-RB juga menemukan adanya ketidak sesuaian formasi yang diajukan oleh beberapa instansi.

Ketidak sesuaian tersebut mengacu jabatan pelamar yang dianggap tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tetap diajukan.

4. Tidak Sesuai dengan Unit Kerja

Kemenpan RB mengungkap masalah lain yang menjadi perhatian dibalik mengapa pengangkatan PPPK dan CPNS di undur karena para pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka.

Hal itulah yang menyulitkan proses seleksi dan penempatan pelamar dan memakan waktu lebih banyak.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan "Usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami."

Rini juga menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan ASN di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #pppk #KemenPAN dan RB #CASN #Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK #Diundur hingga 2026