JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan atau pegawai, tak lain pula bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga membantu para PNS memenuhi kebutuhannya jelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sudah diatur dalam regulasi pemerintah, dimana perusahaan maupun instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun penerima THR diantaranya adalah PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Baca Juga: Fix THR Dimajukan, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Jadwal pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, THR PNS biasanya akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025, maka pencairan THR PNS kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Namun terkait tanggal pastinya, masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR, Simak Jadwalnya
Nominal THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah