Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ramadan dimulai, Golongan Pekerja ini Terancam Tak Dapat THR, Begini Penjelasan Kemnaker

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 1 Maret 2025 | 22:35 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Bulan puasa telah dimulai. Bagi para Aparat Sipil Negara pasti akan mendapatkan tunjangan berupa THR untuk membantu menyiapkan kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya Prabowo Subianto telah mengumumkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari raya Idul Fitri 2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025” ujar Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka dilansir dari YouTube @MGMP BIN.

Menurut Surat Keterangan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh tiga menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Sedangkan dari kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya biasanya cair dalam sepuluh hari sebelum Hari Raya idul Fitri.

Oleh karena itu kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair pada tanggal 21 Maret 2025 atau diantara tanggal tersebut.

Hal ini telah didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun tak semua ASN mendapatkan THR. Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 5 Nomor 14 Tahun 2024 Ada beberpa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR. Golongan tersebut ialah:

Penulis: Rozita Nur Azizah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #ramadhan #jawa pos radar kediri #PNS #thr #hari raya #asn #berita hari ini #Prabowo Subiano #gaji ke 13 #kemnaker #kemenkeu