JP Radar Kediri - Bulan puasa telah dimulai. Bagi para Aparat Sipil Negara pasti akan mendapatkan tunjangan berupa THR untuk membantu menyiapkan kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya Prabowo Subianto telah mengumumkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari raya Idul Fitri 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025” ujar Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka dilansir dari YouTube @MGMP BIN.
Menurut Surat Keterangan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh tiga menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Sedangkan dari kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya biasanya cair dalam sepuluh hari sebelum Hari Raya idul Fitri.
Oleh karena itu kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair pada tanggal 21 Maret 2025 atau diantara tanggal tersebut.
Hal ini telah didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun tak semua ASN mendapatkan THR. Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 5 Nomor 14 Tahun 2024 Ada beberpa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR. Golongan tersebut ialah:
- PNS daan TNI Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- PNS dan TNI Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri di yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira