Korupsi yang dilakukan oleh para petinggi PT Pertamina dan beberapa pihak yang terkait mengejutkan seluruh lapisan masyarakat.
Pasalanya, para petinggi yang memerintahkan dan melakukan pengoplosan bahan bakar Pertalite dan Pertamax menyentuh nominal angka yang gila-gilaan.
Dengan nominal RP 193,7 Triliun, Para tersangka suskes menjebol klasemen kasus korupsi di Indonesia dan langsung menempati posisi kedua di klasemen.
Dimana pada posisi pertama kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia masih dipegang oleh PT Timah.
Walaupun nominalnya tidak sebesar kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar RP 300 Triliun, namun ada fakta lain yang terungkap.
Karena mungkin saja, posisi klasemen kasus korupsi yang menelan nominal fantastis di Indonesia saat ini bisa berubah.
Nominal kerugian yang harus dialami negara sebesar Rp 193.7 Triliun dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga tersebut merupakan nominal yang terungkap untuk tahun 2023 saja.
Masih ada rententan waktu 2018, 2019, 2020, dan 2022 yang belum terungkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, juga telah menjelaskan bahwa total kerugian yang diterima oleh negara baru dalam kurun waktu satu tahun.
Jika ditotal secara keseluruhan menggunakan perhitungan sederhana, maka nominal dari angka korupsi tersebut dapat berlipat ganda dan naik dengan drastis.
Jika dalam satu tahun, korupsi yang dilakukan mencapai Rp 193,7 Triliun, maka cukup dikalikan dengan 5 tahun, yang dimulai dari 2018 hingga 2023.
Maka, total kerugian diperkirakan hampir menyentuh angka 1 Kuadriliun. Angka terbesar yang tidak pernah dibayangkan semua orang akan muncul.
1 kuadriliun setara dengan Rp 1.000 triliun. Dari hasil kalkulasi kasar sementara diatas, kerugian sebenarnya yang dialami negara bisa diprediksi sekitar Rp 968,5 Triliun.
Namun, perhitungan kasar tersebut tidak bisa dibenarkan dan masih memerlukan perhitungan kembali dengan melibatkan ahli keuangan agar mengetahui berapa besar nominal yang kerugian yang dialami negara.
Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira