JP Radar Kediri - Hari raya yang dinanti semakin dekat, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dilontarkan oleh masyarakat. Utamanya pada kalangan Pegawai (PNS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di saat yang bersamaan menetapkan beberapa kategori pensiunan PNS yang bisa menerima THR serta gaji ke-13.
Empat pensiunan tersebut adalah (1) dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), (2) pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), (3) pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan (4) pensiunan pejabat negara.
THR serta gaji ke-13 ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Hanya ASN Golongan Ini yang Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?
Pemerintah mengusahakan agar kesejahteraan dari pensiunan pegawai negeri agar tetap diperhatikan dan mendapat tunjangan sesuai kinerja mereka untuk negara.
THR dan gaji ke-13 seperti pada Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima tunjangan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Akan Cairkan THR untuk ASN Sebesar Rp 34 Miliar
Penerima THR dan Gaji ke-13 Secara General:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira