Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perseteruan Agnes Mo dan Ahmad Dhani Soal Royalti Memanas, Begini Sistem Royalti Menurut Undang-Undang

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 19 Februari 2025 | 19:08 WIB
Agnes Mo
Agnes Mo

JP Radar Kediri – Perseteruan antara dua musisi tanah air, yakni Agnes Mo dan Ahmad Dhani kian memanas.

Lantaran Ahmad Dhani turut berkomentar dalam masalah denda royalti yang harus dibayar oleh Agnes Mo yakni sebesar Rp1,5 miliar.

Ahmad Dhani menyindir bahkan membandingkan Agnez Mo dengan Ari Lasso, yang menurutnya memahami izin royalti dan tak ragu bersedia membayar royalti sebagai bentuk tenggang rasa.

Hingga akhirnya kemudian Agnez Mo membuat klarifikasi dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier.

Drama saling sindir pun terus berlanjut dan menjadi sorotan di media sosial.

 Baca Juga: Kronologi Perseteruan Agnes Mo dan Ahmad Dhani Soal Royalti, Saling Sindir di Media Sosial

Sistem Royalti Menurut Undang-Undang

Aturan royalti music tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Dimana lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Sehingga hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

 Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN, Persiapan Seleksi CPNS 2025

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Perlu diketahui, setiap orang yang akan menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Penyanyi atau siapapun pengguna tersebut juga diharuskan membayar royalti melalui LKMN.

Dalam hal ini juga terdapat keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Royalti yang telah dihimpun kemudian akan didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Undang-undang #perseteruan agnez mo dengan ahmad dhani #sistem #ahmad dhani #agnes mo #royalti