Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hanya ASN Golongan Ini yang Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 18 Februari 2025 | 22:54 WIB
Photo
Photo

Kabar baik mengenai kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) telah disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (17/2) dalam konferensi pers peraturan pemerintah (PP).

Meski sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sempat memberi sinyal bahwa gaji 13 dan 14 (THR) ASN (aparatur sipil negara) akan tetap cair dan meminta meminta aparatur sipil negara untuk menunggu, Kamis (6/2).

Namun, ternyata tidak semua ASN mendapat THR.

Lantas siapa saja yang berhak? Berikut selengkapnya.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 14/2024, THR diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atau pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Daftar ASN yang berhak adalah

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara

Senada dengan itu, pensiunan PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan tetap mendapat THR.

Sementara kelompok yang tidak berhak menerima THR ASN merujuk pada Pasal 5 PP Nomor 14/2024, sebagai berikut:

  1. PNS dan TNI-Polri ketika dalam kondisi tertentu seperti cuti di luar tanggungan negara
  2. PNS dan TNI-Polri sedang bertugas di luar instansi pemerintah atau di luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang

Mengenai pencairan THR meski hanya disebutkan pada bulan Maret 2025, tetapi jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 20 Maret 2025.

Besaran THR diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat/kelas jabatan penerima.

Penulis: Eka Fitria Lusiana

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #sri mulyani #asn #2025 #tunjangan hari raya #Prabowo Subianto