Pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Ratusan demontrasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan beberapa gugatan, seperti:
- Tuntutan mengenai kepastian tunjangan hari raya (THR)
Kepastian mengenai tunjangan hari raya yang seharusnya diberikan hingga kini masih belum menemukan titik temu.
Para pengemudi ojek online merasa bahwa hak-hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi.
Menurut beberapa informasi, sudah 10 tahun Perusahaan tidak memberikan mereka THR, padahal mereka telah bekerja bertahun-tahun.
- Tagih Janji Kementerian Ketenagakerjaan
Para demonstrasi menagih janji kepada Kementerian ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan THR kepada ojek online, taksi online, kurir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Perusahaan hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Dalam hal ini pengemudi ojek online tidak dianggap wajib menerima THR.
Pada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR kepada taksi online dan ojol.
Permintaan itu hanya sekedar imbaun tanpa adanya peraturan yang mewajibkan. Sehingga mereka tidak mendapat THR.
Diketahui, aksi demostrasi ini juga turut diikuti oleh tiga konfederasi buruh, lima serikat buruh, dan 90 komunitas buruh. Jumlah pendemo pengemudi ojek online diperkirakan mencapai 500-700.
Mereka juga akan melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tidak dapat masuk selama satu hari penuh.
Selain di Jakarta, aksi demo ini juga digelar di Cilegon, Serang, Tangerang, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Bandung.
Penulis: Eka Fitria Lusiana
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.