JP Radar Kediri – Kim Sae-ron, aktris yang kerap bintangi drama Korea ini meninggal dunia di usianya yang masih muda, yakni 24 tahun.
Pihak kepolisian Seongdong di Seoul baru menerima laporan kematian Kim Sae-ron di rumahnya pada 16 Februari 2025, pukul 16.54 waktu setempat.
Adapun pelapor tersebut merupakan teman Kim Sae-ron yang sebelumnya ada janji untuk bertemu dengannya.
Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian menemukan Kim Sae-ron dengan kondisi mengalami henti jantung.
Baca Juga: Penyebab Kim Sae-ron Meninggal Dunia, Atris Drama Korean Hi School Love On
Mereka pun segera mengevakuasi Sae-ron ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap detail kematian sang aktris.
Jejak Karir Kim Sae-ron
Diketahui Kim Sae-ron baru-baru ini mengubah namanya menjadi "Kim I-im".
Ia juga hendak membuat usaha dengan mempersiapkan pembukaan sebuah kafe bersama teman-temannya.
Baca Juga: Kenapa Chef Arnold Tak Lagi Jadi Juri MasterChef Indonesia Season 12? Begini Alasannya
Sempat berhenti dari dunia hiburan lantaran kecelakaan mobil akibat mabuk saat berkendara, Sae-ron juga berencana kembali ke industri hiburan.
Dalam hal karir, Kim Sae-ron memulai debutnya sebagai seorang model majalah "Enfang" pada 2001.
Ia baru terjun ke dunia ekting pada 2009 melalui film "Traveler."
Namun namanya baru naik daun setelah ia membintangi film "The Man from Nowhere" pada tahun 2010.
Sejak saat itu, Kim Sae-ron aktif bermain dalam berbagai produksi seperti The Neighbor, Manhole, Doheeya, Snow Path, dan The Neighborhood.
Keberhasilannya juga terlihat ketika dirinya memenangi penghargaan atas perannya dalam A Brand New Life, The Man From Nowhere, A Girl At My Door, Snowy Road, dan Mirror of the Witch.
Baca Juga: Viral Ibu Hamil di Subang Ngidam Ingin Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
Kim meninggalkan karier aktingnya setelah dia tertangkap mengemudi dalam pengaruh alkohol pada Mei 2022.
Insiden itu menyebabkan terputusnya aliran listrik ke 57 toko di area tersebut selama hampir tiga jam.
Karena perbuatannya itu, ia kemudian dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah