Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Inilah Sosok Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ternyata Kerap Beri Hukuman Berat Kepada Koruptor

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:41 WIB
Potret Hakim Teguh Harianto
Potret Hakim Teguh Harianto

JP Radar Kediri – Diperberatnya hukuman Harvey Moeis atas kasus korupsi timah menjadi sorotan masyarakat tanah air.

Dari yang sebelumnya suami Sandra Dewi itu dihukum 6,5 tahun penjara, kini dijatuhi menjadi 20 tahun pada Kamis (13/2/2025).

Pemberatan hukuman ini diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.

Vonis ini lebih berat dari vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Lantas Siapa Hakim Teguh Harianto?

Teguh Harianto menjadi salah satu hakim di Indonesia yang kerap memberikan hukuman berat kepada para koruptor.

Seperti salah satunya yang terjadi pada 2008, dimana Hakim Teguh Harianto memvonis seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan dengan vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Lahir di Boyolali, 11 Januari 1959, Teguh merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

 Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Tahun Kini Jadi Berapa?

Pada 7 Maret 1991, ia pertama kali dinas sebagai hakim di PN Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hingga pada 2006, Teguh diangkat menjadi hakim Tipikor.

Dia lalu menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi pada 2016-2018.

Kemudian pada 2019-2020, ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Kini Hakim Teguh diketahui menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dan baru-baru ini, ia mengadili kasus korupsi timah dengan terpidana Harvey Moeis.

Hakim Teguh menjatuhi ayah dua anak itu dengan hukuman dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hakim teguh harianto #20 tahun penjara #Sosok #kasus korupsi timah #hakim #harvey moeis