Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Tahun Kini Jadi Berapa?

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:05 WIB
Potret Harvey Moeis di pengadilan
Potret Harvey Moeis di pengadilan

JP Radar Kediri – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, yang sebelumnya mendapatkan hukuman 6,5 tahun kini diperberat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah secara resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi tersebut.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami ayah dua anak itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

 Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS PBI Kelas 3 untuk Kategori Fakir Miskin, kok Bisa?

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehingga, hukuman yang semula 6,5 tahun, kini ditambah menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

 Baca Juga: Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penjara #diperberat #suami sandra dewi #20 tahun penjara #hukuman #harvey moeis #korupsi PT Timah