Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jam Kerja PNS Ramadhan 2025, Bakal Pulang Lebih Cepat?

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 12 Februari 2025 | 17:52 WIB
Jam Kerja PNS Ramadhan 2025
Jam Kerja PNS Ramadhan 2025

JP Radar Kediri – Mendekati bulan Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan jam kerja para ASN ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Adanya penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Selain itu juga membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan puasa.

 Baca Juga: Jam Kerja PNS Terbaru 2025, Dalam Seminggu Hanya Kerja 3 Hari di Kantor?

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Adapun jam kerja ASN pada saat Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Namun perlu dicatatat, ketentuan ini berlaku fleksibel tergantung instansi masing-masing.

 Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung Efisiensi Anggaran di Kementerian, Larang Pejabat Jalan-jalan Berkedok Perjalanan Dinas

Waktu Kerja dan Istirahat

Selama Ramadan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berbeda dengan hari biasa yang dimulai pukul 07.30.

Waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yaitu 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Dilantik Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin

Cuti Bersama

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.

Dimana tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#jam kerja #jam kerja pns #cuti bersama #hari libur #PNS 2025 #Ramadhan 2025