Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kapan Gaji ke-13 ASN tahun 2025 Cair? Cek Di Sini Lengkap dengan Besarannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 6 Februari 2025 | 19:35 WIB
Gaji ke-13 ASN diberikan untuk membantu kebutuhan ASN untuk keperluan ajaran baru sekolah anaknya.
Gaji ke-13 ASN diberikan untuk membantu kebutuhan ASN untuk keperluan ajaran baru sekolah anaknya.

JP Radar Kediri – Informasi terkait pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 memang paling banyak ditunggu.

Apalagi bagi para abdi negara.

Pada tahun 2024 lalu. Pencairan gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun.

Yakni antara bulan Juni, Juli dan Agustus.

Tiap daerah pencairannya berbeda-beda. Bergantung pada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing oleh instansi yang menangani terkait pencairan gaji ke-13.

Lalu kapan gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan cair?

Untuk diketahui, gaji ke-13 ASN merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Pmilihan waktu ini karena bersamaan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.

Yakni ketika para ASN membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. 


Sementara, gaji ke-14 ASN kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Peraturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Belum ada peraturan terbaru terkait kapan gaji ke-13 ASN 2025 akan dicairkan. Sehingga hingga saat ini masih belum diketahui.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Dihapus, Menkeu Sri Mulyani Beri Respon Begini

Untuk diketahui, nominal THR serta gaji ke 13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut nominal yang diterima oleh ASN lengkap dengan golongan serta masa kerja:

 

  1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.

  1. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

  1. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

    1. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

  1. Pendidikan SMA/Diploma I

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

  1. Pendidikan Diploma II/Diploma III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

  1. Pendidikan Strata I/Diploma IV

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

  1. Pendidikan Strata II/Strata III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#THR 2025 #Presiden Prabowo #Gaji ke 13 dihapus 2025 #gaji ke 13