Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Core Tax : Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan

Redaksi Radar Kediri • Jumat, 13 Desember 2024 | 12:48 WIB

 

Core Tax  Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi  Perpajakan
Core Tax Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan

JP Radar Kediri - Reformasi kebijakan administrasi perpajakan diperlukan sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak.

Untuk itu diperlukan solusi modern yang lebih murah, mudah, dan sederhana, yang memungkinkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara mandiri.

Oleh karena itu terhtung mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Kebijakan Core Tax Administration System (CTAS) sebagai inovasi dalam teknologi administrasi pajak berbasis data NIK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

CTAS sebagai Reformasi Administrasi Pajak Kebijakan perpajakan sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang dinamis (Rosdiana, 2021), dimana kebijakan perpajakan adalah salah satu kebijakan yang paling sering berubah. Hal ini menuntut pemerintah untuk terus beradaptasi dengan perubahan ekonomi, sosial, dan teknologi.

CTAS (Core Tax Administration System) hadir sebagai jawaban tantangan tersebut, terutama
sebagai adaptasi terhadap teknologi yang berkembang pesat. Sistem ini dirancang
menggunakan teknologi utama Commercial-Off-The-Shelf (COTS) yang menggunakan
standar proses bisnis yang efisien sehingga dapat menyederhanakan proses pembayaran
menjadi lebih fleksibel.

Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan hak wajib pajak dengan kewajiban negara,
dengan target peningkatan tax ratio sebesar 1,5%. Selain kemudahan administrasi, CTAS
berfokus pada pengurangan kesenjangan penerimaan negara yang hilang, memanfaatkan
kemajuan teknologi untuk efisiensi dan transparansi. Dengan tax ratio yang lebih tinggi,
diharapkan dapat mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara dan mewujudkan sistem
perpajakan yang lebih adil.

Cost of Taxation CTAS

Salah satu aspek menarik dari CTAS adalah menyajikan kemudahan yang ditawarkan dalam
integrasi berbagai layanan perpajakan. Sebelumnya, wajib pajak harus melapor SPT Tahunan
PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21 secara terpisah. Bahkan, pembuatan faktur
pajak pun memerlukan aplikasi yang berbeda.

Sistem ini mampu menghemat waktu dan biaya melalui satu aplikasi yang mengintegrasikan
semuanya yang dapat berdampak pada penurunan compliance cost. Ini tentu saja sangat
menguntungkan, baik bagi wajib pajak maupun DJP.

Dengan semakin mudahnya proses pelaporan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang akan patuh dan akhirnya mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara. Tentunya setiap inovasi besar membutuhkan investasi dan setiap perubahan besar akan membawa tantangan.

Biaya pengembangan CTAS, meliputi pembuatan sistem, sosialisasi kepada publik, dan pelatihan pegawai, perlu diperhitungkan sebagai administrative cost dalam cost of taxation. Oleh karena itu diperlukan pengawasan efektif untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar, tepat, dan akurat.

Kunci Keberhasilan Kebijakan: Koordinasi dalam Tata Kelola Kebijakan dan administrasi memiliki keterkaitan erat. Sebaik apapun kebijakannya, tidak akan terlaksana apabila administrasinya tidak baik.

Dengan demikian perlu adanya keterkaitan antar kebijakan dengan tata kelolanya. Kata kunci dari tata kelola adalah koordinasi (Capano, Howlett, and Ramesh, 2015).

Penting bagi pemerintah untuk membangun koordinasi yang solid antara berbagai pihak yang
terlibat, baik di level institusi pemerintah maupun dengan sektor swasta dan masyarakat.

Koordinasi ini dapat diperkuat melalui pengelolaan hubungan antar aktor dengan memanfaatkan struktur kelembagaan yang tepat. Dengan memanfaatkan struktur hierarki, kompetisi, dan jaringan, serta melalui sistem negosiasi yang efektif, sistem ini diharapkan dapat mencapai tujuan pajak yang lebih adil, efisien, dan transparan.

Apa yang Bisa Diharapkan dari CTAS?

CTAS adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, namun
tantangan literasi teknologi yang masih rendah menjadi hambatan, seperti masih adanya
masyarakat yang kesulitan dalam pembukuan.

Meski tantangan ini harus dihadapi, manfaat jangka panjang dari implementasi CTAS jauh lebih besar. Dengan mendorong transformasi digital, CTAS diharapkan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih efisien. Keberhasilan penerapannya juga akan bergantung pada administrasi dan pengelolaan hubungan antar aktor melalui struktur kelembagaan yang tepat dan koordinasi yang efektif di berbagai level.

Dengan keberhasilan implementasi CTAS, Indonesia diharapkan memiliki sistem perpajakan
yang lebih efisien, terpercaya, dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Penerapan teknologi
ini bukan sekadar langkah modernisasi, tetapi juga upaya menciptakan sistem pengelolaan
pajak yang lebih cepat, akurat, dan andal.

Apakah CTAS mampu menjadi terobosan yang memenuhi kebutuhan perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan tax compliance?

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#anggaran #pmk #pajak #CTAS #administrasi #administrasi perpajakan