KEDIRI KABUPATEN – Empat ibu terdakwa kasus perjudian remi ini harus berlebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri. Pasalnya, kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis mereka lima bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan delapan bulan yang dituntut jaksa.
Tiga di antara mereka dari Kecamatan Kras. Yakni Sunarsih, 45; Atik Wahyuni, 43; dan Suliyah, 45, ketiganya warga Dusun Sumberdadi, Desa Butuh, serta Suparti, 47, warga Dusun Tugu, Desa Cendono, Kandat.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan perjudian seperti ketentuan pasal 303 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Satyanto Hermawan yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Imam Santoso dan Guntur Pambudi.
Selama persidangan keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Selain memvonis terdakwa, barang bukti berupa satu set remi, satu buah marang plastic disita untuk dimusnahakan. Termasuk uang Rp 113 ribu juga disita untuk negara.
“Karena perbuatannya, setiap terdakwa mendapatkan hukuman lima bulan penjara,” ujar Setyanto sambil mengetok palu.
Menanggapi putusan ini, Sunarsih, Atik, Suparti, dan Suliyah yang ditahan sejak 20 Februari tidak keberatan. Pasalnya, tuntutan hukuman mereka telah dikurangi. Pertimbangannya, mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Editor : adi nugroho