Belakangan ini teror begitu akrab di mata dan telinga kita. Aksi teroris yang mengebom tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) lalu, kemudian disusul pengeboman di Polrestabes Surabaya pada Senin (14/5) lalu, membuat semua orang mengecam aksi biadab itu.
Bukan saja karena aksi mereka menimbulkan banyak korban meninggal dan luka-luka. Melainkan, karena aksi bom bunuh diri juga melibatkan anak-anak yang tidak berdosa. Hidup mereka terenggut akibat paham yang mungkin mereka tidak tahu kebenarannya.
Aksi yang memilukan ini tentu saja membuat banyak orang geram. Mereka ramai-ramai memberi dukungan kepada Polri untuk memberantas kasus terorisme, menangkapi pelaku teror yang sudah meresahkan.
Tetapi, apakah dengan menangkapi para teroris itu lantas semua orang bisa terbebas dari teror? Saya yakin tidak. Sesuai definisinya, teror dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.
Dari sana, setiap perbuatan yang menimbulkan rasa takut dan sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti, bisa tergolong perbuatan teror. Tidak hanya pengeboman. Aksi pelemparan telur busuk ke rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agoes Soebagijo beberapa waktu lalu sudah jelas merupakan perbuatan teror.
Bahkan, saya atau Anda semua, bisa jadi tanpa sadar sering melakukan teror. Membuat orang takut atau tidak nyaman melalui kata-kata kotor dan perbuatan yang membuat orang lain takut.
Pemerintah, disadari atau tidak juga sudah melakukan teror terhadap rakyat. Melalui kebijakan-kebijakan yang belum menyejahterakan. Melalui peraturan daerah (perda) yang menyulitkan rakyatnya. Melalui pembagian porsi anggaran yang timpang dan praktik-praktik lainnya.
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) tanpa solusi relokasi untuk pedagang, bisa saja jadi teror untuk mereka. Sebab, para PKL akan ketakutan berjualan meski mereka tidak memiliki alternatif lokasi baru untuk menjual dagangan mereka.
Di bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam ini, bisa jadi, tanpa sadar kita juga telah meneror orang lain. Yang paling sederhana, ‘meneror’ orang yang sedang tidak berpuasa.
Mereka yang tidak berpuasa harus secara sembunyi-sembunyi makan. Takut ketahuan orang yang berpuasa. Apalagi, pemerintah sudah mengeluarkan instruksi kepada warung-warung yang buka pada siang hari untuk memasang kelambu.
Padahal, jika kita meletakkan makna puasa sebagai ibadah, seharusnya kita tidak perlu merasa terganggu melihat orang lain makan saat kita kelaparan. Kita tidak perlu meminta orang lain yang tidak berpuasa, ikut ‘kelaparan’ di depan kita.
Justru, bagi saya, keikhlasan kita dalam beribadah, salah satunya terlihat dari seberapa legawa kita melihat orang lain kenyang saat kita menahan lapar. Jika kita masih marah, celegukan saat melihat orang minum es di siang bolong, keikhlasan kita masih layak dipertanyakan.
Jangan sampai karena ketidakmampuan kita dalam beribadah, justru menimbulkan ketakutan bagi orang lain. Membuat orang lain merasa terintimidasi dan membuat mereka tidak nyaman.
Perbuatan teror, seperti definisinya, ditujukan untuk membuat orang takut. Pembahasan UU Terorisme yang sampai sekarang belum rampung akibat tarik-ulur kepentingan masing-masing golongan di DPR RI, juga bisa jadi wujud teror baru. Sebab, membuat penindakan kasus terorisme terhambat.
Pemberantasan terorisme, apapun itu bentuk terornya, jadi tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya oleh polisi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan tim khusus lainnya. Kepedulian masyarakat akan lingkungan masing-masing akan jadi deteksi dini yang paling efektif.
Memerangi terorisme, bisa dimulai dari diri kita. Yaitu, dengan tidak melakukan teror, apapun bentuknya, kepada orang lain. Penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk.
Editor : adi nugroho