Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Malam Layani Tamu, Siang Kena Razia

adi nugroho • Selasa, 22 Mei 2018 | 19:54 WIB
malam-layani-tamu-siang-kena-razia
malam-layani-tamu-siang-kena-razia


KEDIRI KABUPATEN – Pemkab Kediri telah mewajibkan semua eks lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) tutup selama Ramadan. Namun, nyatanya praktik prostitusi di dalamnya ditengarai masih ada. Setidaknya hal itu ditemukan dalam razia satpol PP di eks lokalisasi Wonojoyo, Gurah, kemarin.


“Pada saat itu sekitar pukul 12.00 dan di eks lokalisasi itu terbuka,” ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kediri Susanto. Aparat penegak perda ini benar-benar tak menyangka ada yang berani melanggar aturan.


Mengetahui kenyataan ini, Santo bersama timnya segera menyisir kawasan bekas pelacuran itu. Kecurigaan petugas ternyata benar. Tengarai masih ada praktik esek-esek di situ bukan isapan jempol.


Pasalnya, saat satpol PP tiba di lokasi, hampir semua PSK di eks lokalisasi tersebut berhamburan keluar. Mereka sontak kabur. Bahkan ada yang lewat belakang. Personel satpol PP pun berusaha mengejar para penjaja cinta satu malam itu. Sampai akhirnya satu PSK terjaring. Inisialnya Pwt.


“Kami menemukan satu WTS (wanita tunasusila) dari Desa Satak, Kecamatan Puncu,” ungkap Santo.


Lebih jauh, dia memaparkan, penghuni eks lokalisasi ini lantas dimintai keterangan. Namun perempuan berusia 33 tahun ini sempat berkelit. Dia membantah dirinya adalah WTS. Namun petugas satpol PP terus mendesak. Hingga akhirnya, Pwt pun mengakui perbuatannya. “Sejak kemarin malam Pwt ini sudah melayani tamu,” beber Santo.


Pengakuan itu diperkuat beberapa teman Pwt yang kabur. Ada empat PSK melarikan diri saat dirazia. Sementara ‘sang mami’ yang bernama Sw, 47, diberi peringatan tegas. “WTS ini kami serahkan ke dinas social. Sedangkan maminya kami peringatkan,” tandas Santo.


Usai merazia eks lokalisasi ini, satpol PP melanjutkan kegiatan penyitaan miras di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Ada tiga botol arak Jowo yang dimasukkan botol Vodka ukuran 500 ml dan dua botol air mineral berukuran 1,5 liter disita.


Santo mengamankan barang bukti tersebut di warung kopi Sundari, 45, warga Desa Pranggang. Sundari bukan kali itu saja dirazia. Dia sudah sering berjualan miras ilegal. Perempuan ini dijerat pasal 26 huruf e junto pasal 28 huruf G dan H Perda Nomor 6/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Adapun pidananya, maksimal kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. (dan/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#satpol pp #pemkab #razia #gurah