KEDIRI KABUPATEN - Kalangan dewan menanggapi rencana pertambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto. Anggota DPRD Kabupaten Kediri Edy Suprapto menyatakan, belum diajak bicara PT Gemilang Bumi Sarana dan PT Bintang Timur Sumber Alam. Meski begitu, ia memastikan bahwa perizinan wilayah DAS itu langsung pada pemerintah provinsi (pemprov). “Langsung pada provinsi Mbak,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini.
Lebih lanjut Edy memaparkan bahwa wilayah DAS masuk dinas lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan (DLHKP). Oleh karenanya, perizinan dari provinsi sebelumnya harus memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal). “Harus memiliki Amdal ya karena terkait di lingkungan DAS,” jelasnya.
Adapun izin Amdal ini termasuk menganalisis berbagai dampak pertambangan galian C. Pun akibat yang merugikan, baik itu mengancam lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Saat ini wilayah DAS Konto menjadi lahan pertanian bagi warga sekitar. Ada tiga desa yang kehidupannya bergantung pada areal ini. Yakni Desa Krecek, Desa Blaru, serta Desa Karangtengah di Kecamatan Badas. Meski PT Gemilang Bumi Sarana telah mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jatim, pertambangan galian C ini berpotensi merugikan warga.
Total lahan yang bakal ditambang oleh PT Bintang Timur Sumber Alam dan PT Gemilang Bumi Sarana seluas 200 hektare. Total seluas itu dibuat lahan tani sekitar 600 kepala keluarga (KK). Mereka terancam mata pencahariannya.
Selama ini kawasan DAS Konto telah dimanfaatkan untuk bercocok tanam padi. Bahkan setiap tahun warga dapat panen tiga kali dengan hasil panen yang bagus. Sulton Imron, salah satu petani yang terkena dampak, menolak tambang galian C tersebut. “Kami menolak karena selama ini kami hidup menggarap tanah itu,” tuturnya.
Sebelumnya, perwakilan warga sempat meminta DLHKP untuk menolak pertambangan di DAS Konto, Selasa (8/5). Warga tak sendiri, mereka didampingi Triwiyanto, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Demokrat.
Dari hasil penyampaian aspirasi tersebut, belum ada keputusan. Pasalnya, pihak LH harus mengkaji ulang dan mengobservasi di aliran DAS Konto tersebut. Pun mempertimbangkan tuntutan dari warga yang tergabung dari Desa Krecek, Desa Karangtengah, dan Desa Blaru.
Editor : adi nugroho