Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pantau Pengeluaran hingga Sumber Dana

adi nugroho • Minggu, 8 April 2018 | 04:48 WIB
pantau-pengeluaran-hingga-sumber-dana
pantau-pengeluaran-hingga-sumber-dana


KEDIRI KOTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kediri terus memelototi beberapa pengeluaran dana para pasangan calon (paslon) untuk kampanye. Hal itu agar tidak menyalahi aturan terkait penggunaan maupun asal pendanaannya. Sebab, setiap paslon dibatasi anggaran maksimal kampanye hingga Rp 20 miliar.


Ketua Panwaslu Kota Kediri Yoni Bambang Suryadi menerangkan bahwa pihaknya di lapangan selalu memantau terkait biaya kampanye setiap Paslon. Adapun yang paling terlihat adalah petugas lapangan selalu memperhitungkan beberapa pengeluaran setiap paslon setiap kampanye. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana kampanye agar terhindar dari money politik hingga dana kampanye yang menyalahi aturan. “Untuk saat ini atau mulai masa kampanye 15 Februari lalu memang pantauan kami masih wajar-wajar saja dana kampanye setiap paslon,” ungkapnya.


Yoni menerangkan salah satu teknis pantauan timnya adalah setiap ada kampanye paslon berlangsung. Pihaknya terjun ke lapangan. Sehingga pihaknya langsung menghitung sampai berapa orang yang dikumpulkan dan terlibat dalam kampanye tersebut.


Sehingga, saat setiap paslon memberikan sesuatu seperti kaus, snack, hingga kalender kepada konstituen, pihak Panwas akan langsung menghitung perkiraan dana yang dikeluarkan. “Berapa orang yang menerima tinggal kita kalikan harga barang yang diberikan itu. Akan diketahui pengeluaran setiap kampanye itu,” terang Yoni.


Lebih lanjut Yoni menerangkan bahwa rata-rata setiap paslon masih mengeluarkan dana kampanye mereka dalam bentuk kaus, kalender, dan stiker. Pihaknya masih belum menemukan pemberian alat kampanye yang bernilai mahal maupun langsung berbentuk uang sehingga bisa ditengarai money politics. “Selama ini yang kami hitung masih wajar dan masih kurang dari Rp 20 miliar batas maksimalnya,” ujarnya.


Panwaslu mengancam jika ada paslon yang setelah ditotal melebihi Rp 20 miliar, mereka tak segan menindak. Memberikan sanksi kepada yang melanggar. Menurut Yoni, perhitungan biaya kampanye itu akan dilakukan dengan cermat. Karena diaudit oleh akuntan publik.


“Sanksi terberat kami bisa sampai pencoretan paslon jika sampai melanggar aturan ini,” terang Yoni.


Tidak hanya mempelototi pengeluaran dana kampanye, Yoni menerangkan bahwa pihaknya juga tengah memantau sumber dana. Dari mana saja setiap paslon memperoleh dana kampanye tersebut. Karena juga tetap ada ketentuan para sumber dana entah dari perorangan hingga perusahaan. Karena jika tidak mengikuti aturan, bisa dikhawatirkan nantinya ada perjanjian-perjanjian jahat antara paslon dengan perusahaan jika sudah terpilih. Karena bisa saja sponsor kampanye bermaksud menguntungkan sekelompok orang saja.

Editor : adi nugroho
#pilwali