KUNJANG – Sudah punya pekerjaan halal, Mulyono, 72, justru memilih jalan gelap. Kamis lalu (5/4), pria yang biasa berjualan jamu tradisional ini ditangkap polisi. Pasalnya, warga Desa Klepek, Kecamatan Kunjang ini terlibat dalam perjudian toto gelap (togel).
“Pelaku kami amankan dari rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Kunjang Aiptu Hadi Suyitno ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri.
Selain menahan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu lembar catatan nomor togel, uang Rp 94 ribu, serta satu bolpoin. “Kami menangkapnya saat melayani penombok,” papar Hadi.
Sebelumnya, polisi telah menerima informasi dari masyarakat. Bahwa Mulyono ikut mengedarkan kupon judi togel. Proses penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya petugas mendapat bukti akurat. Karena itu, Kamis lalu sekitar pukul 13.30 WIB, unit reskrim pun menggerebek rumah warga lanjut usia (lansia) ini.
“Dalam penggeledahan kami menemukan bukti satu lembar catatan nomor togel. Pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Kunjang,” terang Hadi.
Saat ditanya latar belakang keterlibatannya, Mulyono mengaku, terpaksa melakukannya. Pasalnya, ia terjepit kebutuhan ekonomi. Padahal sebelumnya sudah memiliki usaha kios jamu tradisional beberapa tahun lalu. Namun karena biaya semakin mahal maka ia beralih menjual kupon togel.
“Harga sewa kios naik menjadi Rp 2 juta per bulan, tentu tak cukup dengan hasil jualan jamu,” ujar Mulyono.
Terlebih jamu racikannya yang dijual sendiri, hasilnya tak tentu. Ini yang membuatnya tergoda ikut berjudi togel. “Saya punya dua anak yang masih kelas dua dan lima SD dari istri kedua,” ungkapnya.
Mulyono berdalih, masih sekitar sebulan berjudi togel. Namun kepolisian menyatakan, dia sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, Mulyono dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Akan kami kembangkan ke bandar yang lebih besar lagi,” pungkas Hadi.
Editor : adi nugroho