Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kelebihan Muatan, Truk Dioperasi

adi nugroho • Jumat, 30 Maret 2018 | 21:52 WIB
kelebihan-muatan-truk-dioperasi
kelebihan-muatan-truk-dioperasi



KEDIRI KABUPATEN- Mencegah kerusakan jalan lebih parah, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Polres Kediri Kota melakukan operasi truk pasir, kemarin siang (29/3). Hasilnya puluhan truk harus ditilang.


Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, operasi digelar kemarin siang, sekitar pukul 10.30 di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Sebanyak 12 personel dari Polresta Kediri dan 14 personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri diterjunkan. Hasilnya, sebanyak 31 truk harus diamankan karena melakukan pelanggaran.


“Sebanyak 20 truk langsung ditilang, lainnya truk terpaksa diamankan karena surat kendaraan yang asli tidak ada,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Sukadi.


Dijelaskan Sukadi, operasi truk kelebihan muatan ini dilakukan karena keluhan masyarakat dari truk yang lalu lalang membawa pasir. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 78/2016 tentang pengangkutan muatan barang hasil kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan disebutkan aturan tonase pasir yang diangkut. “Tidak boleh lebih dari 8 ton,” terang Sukadi.


Pada perbup tersebut juga sudah diatur waktu larangan operasional truk yaitu mulai pukul 06.30 hingga 07.00 dan pukul 12.30 hingga 13.00. Inilah yang dilanggar pengemudi truk, sehingga merugikan masyarakat yang sedang berangkat sekolah. Belum lagi truk yang tidak menutup bak pasir dengan terpal. Akhirnya membuat pasir beterbangan dan debu.


“Kami sudah lakukan sosialisasi tiga minggu lalu, ternyata banyak yang tidak menuruti,” keluh Sukadi. Karena itu, terpaksa dilakukan operasi truk kelebihan muatan ini.

Editor : adi nugroho
#razia