Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Banyak Akun tapi Belum Lapor

adi nugroho • Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:17 WIB
banyak-akun-tapi-belum-lapor
banyak-akun-tapi-belum-lapor



KEDIRI KOTA – Setengah bulan sudah masa kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kediri bergulir. Selama itu, sudah banyak akun-akun di media sosial (medsos) yang mengatasnamakan pasangan calon (paslon) bermunculan. Sayangnya, dari sekian banyak akun medsos itu tak ada satupun yang melaporkannya pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri.


“Kami mengimbau kepada para paslon agar segera mendaftarkan akun sosmednya,” pinta Ketua KPUD Kota Kediri M. Agus Rofiq.


Imbauan Rofiq itu punya dasar. Sebab, sesuai peraturan KPU nomor 4 / 2017 tentang kampanye, setiap paslon wajib mendaftarkan akun sosmednya. Sementara, hingga kemarin siang, belum ada satupun paslon yang melaporkan keberadaan akun tersebut ke KPUD.


Dari pantauan Jawa Pos Radar Kediri sudah banyak akun sosmed yang aktif berkampanye. Mayoritas mengatasnamakan paslon peserta pilwali. Mulai dari pasangan Gus Aiz-Djono, Mas Abu-Ning Lik, dan Samsul-Teguh. Bahkan, beberapa akun sudah berkampanye sebelum 15 Februari sebagai awal masa kampanye.


Akun-akun itu bertebaran mulai dari Facebook hingga Instagram. Beberapa di antaranya seperti akun @kediritoto.kedirijoyo yang disebut sebagai akun kampanye pasangan Gus Aiz-Djono. Akun ini telah banyak mengunggah media kampanye mereka.


Juga, ada @masabuninglik di instagram. Akun ini pun berisi jargon-jargon kampanye paslon Mas Abu-Ning Lik. Sedangkan pasangan Samsul-Teguh terlihat hadir di Facebook dengan nama akun Samsul Teguh. Akun ini juga sudah aktif  berkampanye.


Selain atas nama paslon, ada pula akun yang mengatasnamakan parpol pendukung paslon. Walaupun sudah aktif berkampanye tapi mereka juga belum ada yang mendaftarkan diri ke KPUD.


Sayangnya, aturan tentang pendaftaran akun medsos tak memiliki sanksi. Karena itulah, KPUD akhirnya hanya mengimbau. Walaupun sebenarnya dalam peraturan KPU pelaporan itu termasuk wajib. “Dari aturan KPU sebenarnya setiap paslon wajib mendaftarkan medsos mereka maksimal lima akun,” terang Rofiq.


“Kalau pun sosmed itu sudah ada dan tidak mendaftarkan ke KPU memang tidak ada sanksinya,” sambung Rofiq.


Selain itu, tak munculnya sanksi dari KPU itu juga terkait anggapan bahwa akun tersebut bukan akun resmi. Selama itu tak dilaporkan oleh paslon maka KPU menganggap bukan akun resmi mereka. Melainkan hanya bersifat perorangan. Karena bukan akun resmi, kebenaran informasi kampanye pun tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga hal itu di luar pantauan KPU.


“Kalau akun perorangan itu sifatnya boleh. Karena bebas mengeluarkan pendapatnya,” kilahnya.


Yang dikhawatirkan nanti, beberapa akun sosmed yang mengatasnamakan salah satu paslon itu melakukan kampanye hitam. Saling menjatuhkan satu sama lain. Karena itulah Rofiq berharap agar para kandidat segera mendaftarkan akun sosmednya. Agar bisa diketahui apakah akun itu resmi atau bukan. “Kami imbau kepada para paslon agar segera mendaftarkan akun sosmednya,” ulang Rofiq.

Editor : adi nugroho
#kediri #pilwali