Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Disergap Polisi saat Hitung Pil Dobel L

adi nugroho • Rabu, 7 Februari 2018 | 23:38 WIB
disergap-polisi-saat-hitung-pil-dobel-l
disergap-polisi-saat-hitung-pil-dobel-l



GURAH – Tim resnarkoba membekuk Arya Marsha Christian, 27, karena kedapatan memiliki pil dobel L, kemarin. Pemuda asal Dusun Veteran RT 01 RW 01, Desa/Kecamatan Gurah ini disergap saat sedang sibuk menghitung sisa pil koplo yang dimilikinya.


“Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti,” papar Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin kepada Jawa Pos Radar Kediri.


Kasusnya terkuak setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Eko menyebut, selama beberapa terakhir banyak warga di daerah tersebut mengeluhkan peredaran pil koplo. Kabarnya sudah ada pengedar yang menyasar desa. Bahkan, sasarannya anak-anak muda di lingkungan Gurah.


“Anggota kami lantas menyelidiki ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar perwira Polri yang pernah bertugas di Polres Kediri Kota ini.


Hasil penyelidikan itu mengarah pada Arya. Ketika polisi telah mendapatkan bukti kuat, sekitar pukul 05.30 WIB, mereka pun menyergap pemuda itu di rumahnya. Ketika digerebek, Arya kedapatan tengah menghitung jumlah pil dobel L yang diedarkannya.


“Mengetahui tersangka berikut barang buktinya di sana, dia segera kami amankan,” papar Eko.


Tak hanya menahan Arya, tim resnakoba juga mengamankan barang bukti narkoba. “Barang buktinya berupa 439 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50.000, dan satu buah HP (handphone) merek Xiaomi,” terangnya.


Eko mengatakan, pihaknya sekarang tengah menyelidiki lebih lanjut perihal peredaran pil dobel L tersebut. Termasuk darimana Arya mendapatkannya. “Kami masih telusuri jaringan peredaran pil itu,” imbuhnya.


Sementara itu, ketika diperiksa polisi, Arya bersikukuh baru kali ini mengedarkan pil dobel L. Akibat perbuatannya, Arya dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 10 tahun penjara.


 


 


 

Editor : adi nugroho
#polsek gurah