KEDIRI KOTA- Dua pengedar dobel L kembali diamankan petugas kepolisian. Iwan Santoso, 23 dan Agung Tri Jatmiko, 25 tertangkap basah menyimpan obat keras berikut uang hasil transaksi. Makanya kini keduanya mendekam di ruang tahanan Polsek Mojoroto.
“Kita amankan Selasa kemarin (16/1) sekitar pukul 18.00 WIB,” terang AKP Kamsudi, kasubbag Humas Polres Kota Kediri kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Menurutnya, petugas kepolisian awalnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sekitar GOR Jayabaya, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Makanya tim buser Polsek Mojoroto langsung melakukan pengintaian. “Ternyata benar ada dua pemuda yang kita curigai sedang melakukan transaksi,” tambahnya.
Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus keduanya dan melakukan penggeledahan. Iwan diketahui menyimpan bungkus rokok rokok di saku depannya. Ketika dicek ternyata di dalamnya berisi 33 butir pil LL. “Dibungkus pakai plastik hitam dan dimasukkan bungkus rokok,” bebernya.
Sedangkan dari Agung, petugas menemukan uang hasil penjualan yakni sebesar Rp 20 ribu. Karena ada indikasi jual-beli inilah, dua pria asal Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri tersebut diciduk.
“Karena tertangkap basah, keduanya tidak melawan ketika digelandang ke mapolsek Mojoroto,” urai Kamsudi kepada wartawan koran ini.
Kepada petugas, Agung mengaku menjual obat keras tersebut karena ingin menambah penghasilannya. Pasalnya pendapatan sebagai penjual bakpia seringkali tidak mencukupi kebutuhan. “Karena temannya ada yang mau, oleh Agung dijual meski harga teman,” tandasnya.
Sedangkan Iwan ingin membeli dobel L karena sering merasa kecapekan ketika bekerja. Makanya pria yang juga penjual bakpia tersebut membeli pil dobel L dalam jumlah kecil untuk dikonsumsi sendiri.
Menurut Kamsudi, perbuatan keduanya bertentangan dengan pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan. Makanya ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. “Masih kita coba untuk kembangkan,” pungkasnya.
Editor : adi nugroho