Anda mungkin pernah mendengar fenomena rokok illegal yang beredar di pasar. Disebut illegal, karena rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai. Alias tidak membayar pajak. Konon, keberadaan rokok illegal yang marak itu membuat produksi rokok dari pabrikan besar menurun. Benarkah? Sejauh ini, belum ada data pasti yang mengkonfirmasi fenemona tersebut.
Keberadaan rokok-rokok illegal yang beredar di pasar tanpa membayar pajak, dalam perspektif ekonomi disebut bagian dari fenomena “shadow economy”. Istilah ini dipopulerkan oleh ekonom Friedrich Schneider. Berdasrkan laporan lembaga riset global seperti EY Global Shadow Economy Report 2025, “shadow economy” didefinisikan: seluruh aktivitas ekonomi, baik yang legal maupun illegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi, dengan tujuan menghindari pajak, regulasi, atau prosedur administratif.
Di Indonesia, aktivitas “shadow economy” umumnya didominasi oleh sektor informal dan underground (legal secara aktivitas, namun tidak tercatat secara fiskal). Di antaranya: Pertama, Ekosistem Jasa dan Perdagangan Jalanan (Street Economy). Yang termasuk dalam kelompok ini, mulai dari PKL, warung kelontong tradisional yang tidak berbadan hukum, tukang parkir liar, hingga jasa sol sepatu keliling. Mereka bertransaksi secara tunai dalam skala besar setiap harinya, namun pendapatan mereka tidak pernah dilaporkan ke kantor pajak.
Kedua, Praktik Thrifting (Baju Bekas Impor) Ilegal. Meskipun regulasi pemerintah melarang impor baju bekas, tapi pasar baju bekas (thrift market) tetap marak. Rantai pasoknya mengandalkan jalur belakang (penyelundupan), transaksinya masif, dan seluruh keuntungannya masuk ke dalam “shadow economy”.
Baca Juga: Marketing Kelas Menengah
Ketiga, Jasa Titip (Jastip) Internasional. Tren belanja barang luar negeri melalui individu yang berpura-pura membawa barang tersebut sebagai bagasi pribadi, untuk menghindari bea cukai (tax avoidance). Bisnis jastip ini memiliki omset miliaran rupiah yang bergerak di luar radar otoritas pajak.
Keempat, Pekerja Lepas (Freelancer) Digital Transaksional. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah desainer grafis, penulis, atau pembuat program lokal yang menerima proyek dari luar negeri atau dalam negeri, dengan pembayaran langsung ke rekening pribadi, dompet digital, atau kripto, tanpa pernah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak UMKM.
Berapa kira-kira potensi ekonominya “shadow economy” di Indonesia? Berdasarkan laporan kajian mengenai risiko keuangan dan perpajakan yang dirilis kembali dalam Jurnal Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis (2026), PPATK memperkirakan kontribusi “shadow economy” di Indonesia berada di kisaran 8,3 persen hingga 10 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Jika dikonversikan secara riil, potensi nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 1.958 Triliun.
Lantas, bagaimana fenomena “shadow economy” ini dilihat dari perspektif marketing? Ini yang menarik. Beberapa korporasi dan brand besar di Indonesia, berhasil tumbuh meraksasa, justeru karena mereka jeli melihat potensi uang yang berputar dalam pusaran “shadow economy”, lalu menciptakan jembatan untuk menariknya ke sektor formal.
Misalnya, GoTo (Gojek dan Tokopedia), melalui FinTech GoPay.
Sebelum era digitalisasi masif, jutaan pengemudi ojek pangkalan dan pedagang warung makan kecil adalah pelaku murni “shadow economy”. Mereka tidak punya slip gaji, tidak punya rekening bank (unbanked), dan tidak tercatat di sistem negara. Lalu, Gojek masuk dan memformulasikan aktivitas mereka melalui platform digital. Melalui GoPay, Gojek berhasil melakukan “financial inclusion” (inklusi keuangan). Uang tunai yang tadinya beputar di bawah kasur para pelaku informal, kini masuk ke dalam sistem sirkulasi perbankan digital. Gojek sukses menjadi raksasa karena memfasilitasi jutaan pelaku “shadow economy” untuk naik kelas menjadi pelaku ekonomi formal terdigitalisasi.
Contoh lainnya, terkait banyaknya pelaku usaha mikro informal (seperti pedagang pasar atau reseller rumahan) yang tidak memenuhi syarat (bankable) untuk meminjam modal ke bank konvensional, karena tidak adanya laporan keuangan resmi. Melalui ekosistem Shopee dan SeaMoney, mereka menganalisis perilaku belanja dan berjualan para pelaku informal ini berdasarkan data transaksi di aplikasi, bukan slip gaji resmi. Dengan memberikan akses fitur PayLater dan pinjaman modal mikro kepada segmen yang selama ini berada di area “shadow economy”, Shopee sukses mengunci loyalitas jutaan konsumen dan mencetak pertumbuhan bisnis yang eksponensial di Indonesia.
Baca Juga: Yin dan Yang Marketing
Pelajaran yang bisa kita ambil dari fenomena “shadow economy” ini, khususnya bagi para marketer dan pebisnis, bahwa fenomena “shadow economy” adalah cermin dari retakan-retakan ekonomi formal yang belum mampu dijangkau oleh sistem negara maupun korporasi besar. Memahami “shadow economy”, adalah kunci untuk membaca arah angin pasar yang sesungguhnya. Sebab, di area “shadow economy” itulah seringkali kebutuhan konsumen yang paling murni dan peluang bisnis terbesar berikutnya, sedang bersembunyi, menunggu untuk dijemput menuju terang.
Di Indonesia, “shadow economy” bukan lagi sekadar teori di dalam buku teks ekonomi. Tapi, adalah bagian dari denyut nadi kehidupan sehari-hari masyakarat. Aktivitasnya sangat mudah kita jumpai di sekitar kita. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Anwar Bahar Basalamah