JP Radar Kediri - Apa Itu Puasa Nazar? Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan sebagai bentuk pemenuhan janji seseorang kepada Allah SWT, jika suatu keinginannya dikabulkan.
Nazar termasuk ibadah yang sifatnya wajib apabila telah diucapkan dan disanggupi.
Oleh karena itu, puasa nazar harus dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Contohnya, seseorang bernazar "Kalau saya sembuh dari penyakit ini, saya akan berpuasa selama 3 hari."
Maka jika orang tersebut sembuh, ia wajib melaksanakan puasa tersebut sebagai nazarnya.
Hukum puasa nazar adalah wajib, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Bukhari).
Oleh karena itu, setelah bernazar, seseorang tidak boleh mengingkarinya.
Melanggar nazar tergolong dosa, dan bila tidak mampu menunaikannya, maka ada kaffarah (tebusan) yang harus dilakukan.
Niat puasa nazar wajib dilakukan di malam hari sebelum fajar (waktu Subuh), sebagaimana syarat sah puasa wajib lainnya.
Berikut adalah lafaz niat puasa nazar dalam bahasa Arab, latin, dan artinya:
Lafaz Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذْرِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma an-nadzri lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Aku niat puasa nazar karena Allah Ta‘ala.”
Jika nazar yang diucapkan adalah berpuasa selama 3 hari, maka niat ini diulang setiap malam selama 3 hari tersebut:
"Nawaitu shauma an-nadzri lillâhi ta‘âlâ."
Setiap malam, niat ini dibaca untuk puasa esok harinya.
Kapan Waktu Melaksanakan Puasa Nazar?
Waktu pelaksanaan puasa nazar tergantung pada isi nazar itu sendiri.
Jika tidak ditentukan waktunya, maka puasa bisa dilakukan kapan saja setelah terpenuhinya syarat nazar.
Namun, disunnahkan untuk segera melaksanakannya tanpa menunda-nunda.
Jika waktu sudah ditentukan dalam nazar (misalnya: “saya akan puasa 3 hari berturut-turut setelah ujian”), maka harus dilakukan sesuai waktu tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pertama adalah nazar hanya sah untuk ibadah yang disyariatkan, seperti puasa, salat, sedekah, dan lain-lain.
Kedua, tidak dianjurkan sering bernazar, karena Rasulullah SAW bersabda bahwa nazar tidaklah mendatangkan kebaikan, melainkan hanya “mengeluarkan harta dari orang yang pelit” (HR. Bukhari).
Ketiga, jika tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan syar’i (misalnya sakit kronis), maka wajib membayar kaffarah (seperti kafarat sumpah): memberi makan 10 orang miskin, atau puasa 3 hari (jika tidak mampu memberi makan).
Jadi, puasa nazar adalah ibadah wajib bagi orang yang telah bernazar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bacaan niat puasa nazar serta tata cara pelaksanaannya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil