Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bolehkah Wanita Haid Berziarah ke Makam? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam

Mohammad Basid Alharis • Minggu, 5 Oktober 2025 | 19:11 WIB
Ilustrasi wanita berziarah ke makam.
Ilustrasi wanita berziarah ke makam.

 

JP Radar Kediri - Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian pada kematian." (HR. Muslim).

Namun, bagaimana hukumnya jika seorang wanita sedang dalam keadaan haid? Apakah diperbolehkan baginya untuk berziarah ke makam?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat dan memerlukan penjelasan berdasarkan sumber-sumber syariat Islam.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah ibadah yang dianjurkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, dengan beberapa syarat dan adab yang harus dipatuhi.

Namun, terkait wanita yang sedang haid, para ulama memiliki beberapa pendapat.

Pertama, pendapat yang membolehkan. Sebagian besar ulama membolehkan wanita haid berziarah ke makam, selama ia menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti meratap atau melakukan amalan yang bertentangan dengan syariat.

Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang secara eksplisit wanita haid untuk berziarah ke kubur.

Haid hanya menghalangi wanita dari shalat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, bukan dari aktivitas sosial atau spiritual seperti ziarah kubur.

Ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat.

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian dari mazhab Syafi’i serta Maliki.

Kedua, pendapat yang melarang atau memakruhkan.

Sebagian ulama, khususnya dalam kalangan mazhab Hanbali dan sebagian dari Syafi’i, ada yang memakruhkan bahkan ada pula yang melarang wanita haid berziarah, dengan alasan menjaga kesucian tempat dan adab berziarah.

Alasannya adalah dalam keadaan haid, wanita dianggap dalam keadaan hadats besar, sehingga kurang pantas mendekati tempat yang dianggap suci atau penuh keberkahan, seperti makam para wali atau orang saleh.

Untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi jika ziarah dilakukan secara beramai-ramai atau dalam suasana emosional.

Namun perlu ditekankan bahwa larangan ini bersifat ijtihadiyah dan tidak berdasar pada dalil nash yang tegas.

Jadi, berdasarkan berbagai pendapat ulama, hukum wanita haid berziarah ke makam adalah boleh, selama menjaga adab dan etika ziarah (tidak meratap, tidak berlebihan).

Tidak melakukan amalan yang dikhususkan untuk orang suci atau tempat suci (seperti menyentuh nisan untuk mencari keberkahan).

Menghindari fitnah dan tidak menimbulkan gangguan bagi yang lain.

Ini adab berziarah kubur bagi wanita (termasuk yang haid). Antara lain berniat karena Allah semata.

Menutup aurat dan berpakaian sopan. Tidak meratap atau menangis berlebihan.

Tidak duduk di atas kuburan. Membaca doa ziarah seperti "Assalaamu ‘alaikum ahlad-diyaari minal-mu’miniina wal-muslimiin, wa innaa in shaa Allahu bikum laahiqoon. Nas’alullaaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah." (HR. Muslim).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#islam #makam #haid #wanita #muslim #ziarah