JP Radar Kediri - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Namun, tidak semua umat Islam memiliki kemampuan untuk melaksanakannya sendiri. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan solusi berupa badal haji, yaitu menghajikan orang lain yang tidak mampu melakukannya.
Perlu dipahami apa itu badal haji. Badal haji berasal dari kata "badal" yang berarti pengganti. Secara istilah, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakannya karena uzur syar'i yang permanen, seperti sakit menahun atau usia lanjut.
Sedangkan hukum badal haji menurut mayoritas ulama sepakat bahwa badal haji hukumnya boleh dan bahkan bisa menjadi wajib jika seseorang telah mampu secara finansial namun tidak mampu secara fisik, lalu meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji.
Dalil kebolehan badal haji di antaranya adalah hadis riwayat Bukhari, "Seorang wanita dari Bani Khath’am bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-Nya telah sampai kepada ayahku, namun dia sudah tua renta dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, hajikanlah dia." (HR. Bukhari)
Adapun syarat badal haji yang harus penuhi agar sah dilakukan sebagai berikut:
Pertama, orang yang menghajikan sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
Kedua, orang yang dihajikan tidak mampu menunaikan haji secara permanen atau telah meninggal.
Ketiga, mendapatkan izin dari pihak yang dihajikan (jika masih hidup).
Keempat, badal dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tata cara haji yang benar.
Lalu, berikut prosedur pelaksanaan. Diawali dengan niat dilakukan sejak awal oleh orang yang menjadi badal.
Menyebut nama orang yang dihajikan saat niat ihram. Menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji seperti biasa. Pahala dan keutamaan ibadah haji akan diberikan kepada orang yang dihajikan.
Dengan demikian, badal haji adalah bentuk kasih sayang dan solusi dalam Islam bagi umat yang tidak mampu menunaikan haji secara langsung.
Dengan memenuhi syarat dan ketentuannya, ibadah ini dapat menjadi ladang pahala bagi kedua belah pihak—baik yang menghajikan maupun yang dihajikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah